Edarkan Narkoba di Sumbawa, Warga Pasuruan Diringkus

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Juni 2024) – Tingginya kebutuhan narkoba di Kabupaten Sumbawa, menarik minat para pengedar untuk menjual barang haram tersebut. Bayangkan, YF—pria berusia 51 tahun, jauh-jauh datang dari Jawa Timur, hanya untuk mengedarkan narkoba.


Pria paruh baya yang beralamat di Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di salah satu rumah wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, kemarin. Dari tangannya diamankan 2 poket narkotika jenis shabu seberat 92,18 gram, HP dan uang tunai Rp 500 ribu.



Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat. Tim mendatangi lokasi dan menggrebeg sebuah rumah di Seketeng dan meringkus terduga.
Baca Juga  AKBP Muhammad: Mari Memaafkan, Menjaga Kesatuan dan Keharmonisan

Saat digrebeg, ditemukan barang bukti narkoba. Kepada tim, terduga mengaku menumpang di rumah keluarganya sejak sebulan lalu. Sedangkan barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berada di luar kota dan akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, terduga dibawa ke Polres Sumbawa. (SR)

Post Views: 142


Adblock test (Why?)

Komentar