Dua Saksi Perkuat Keterangan Nyonya Lusi Soal Pemindahan Barang dan Keberadaan Mobil

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Juni 2024) – Terdakwa Lusy melalui Tim Kuasa Hukumnya, kembali mengajukan dua orang saksi pada sidang kasus “Sumber Elektronik” di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (26/6/24). Dalam keterangan keterangan saksi ini, semakin mempertegas bahwa semua hasil pengelolaan Toko Sumber Elektronik digunakan untuk operasional toko tersebut. Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa Lusi.


Seperti keterangan Herlina pada sidang Selasa (25/6) kemarin. Herlina mengaku bekerja selama dua minggu di Toko Sumber Elektronik dan diberikan gaji sebesar Rp 2,2 juta, ditambah dengan uang makan setiap hari. Semuanya diberikan oleh Nyonya Lusi. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan atau pengelolaan Toko Sumber Elektronik.



Demikian dengan keterangan saksi Mustofa, pemilik bangunan yang disewa oleh Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) untuk Toko Sumber Elektronik sejak Tahun 2019 hingga Februari 2024.


Mustofa yang dihadirkan pada sidang Rabu (26/6) sore tadi, mengaku bahwa saat Almarhum Toe meninggal dunia, masih ada tersisa uang sewa sebesar Rp 22 juta yang belum dibayar Almarhum. Selain itu dia juga mengetahui ada cicilan bank di BNI yang harus dibayar oleh almarhum. Ini diketahui ketika Mustofa mendatangi saudara kandung almarhum sebagai ahli waris, salah satunya Nyonya Lusi.


Dari pertemuan itu, Nyonya Lusi menyatakan bersedia membayar sisa sewa toko dan bayar hutang bank yang ditinggalkan almarhum. Untuk mendapatkan uang tersebut, Nyonya Lusi mengatakan akan membuka Toko Sumber Elektronik dan menjual barang-barang yang ada. Tak berselang lama, Nyonya Lusi kemudian melunasi sewa toko tersebut, dan membayar cicilan bank.
Baca Juga  Dua Sindikat Narkoba Ditangkap

Keterangan saksi Mustofa dibenarkan Nyonya Lusi. “Keterangan yang diberikan saksi semuanya benar,” kata Nyonya Lusi yang didampingi tim kuasa hukum, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH di hadapan Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH bersama dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH.


Sebelumnya pada sidang Senin (24/6), Nyonya Lusi mengemukakan alasannya menjual barang-barang yang ada di Toko Sumber Elektronik, salah satunya untuk membayar utang bank. “Saya meneruskan usaha adik saya (Almarhum Toe) karena pihak bank mengirimkan surat penagihan,” ungkap Ny. Lusi


Jumlah pinjaman almarhum di BNI sebut Nyonya Lusi mencapai Rp 1 miliar dan kini telah menjadi Rp 1,2 miliar yang harus dibayarkan. Selain membayar hutang bank, Nyonya Lusi juga mengaku hasil pengelolaan Toko Sumber Elektronik untuk membayar gaji karyawan, sewa toko dan operasional lainnya.


Sementara saksi Rudi memberikan keterangan soal pemindahan barang-barang dari Rumah Makan Aneka Rasa Jaya di Jalan Hasanuddin ke Gudang Harapan Baru di KM 3 Sumbawa—Bima. Saksi mengaku diperintah oleh Nyonya Lusi untuk memindahkan barang berupa kulkas dan mesin. Alasan pemindahan barang itu karena atap Rumah Makan tempat barang itu berada dalam keadaan bocor.


“Saya memang tidak lihat apakah benar atap itu bocor atau tidak, tapi yang jelas saya melihat ada genangan air di lantai dua tempat barang-barang itu disimpan,” akunya.


Rudi juga mengaku diperintah Nyonya Lusi untuk membawa dua unit mobil Xenia dan Polytron ke bengkel. Sebab kondisinya dalam keadaan rusak. “Saya yang bawa ke bengkel untuk diperbaiki. Kata Nyonya Lusi, mobil itu akan digunakan untuk operasional toko,” kata Rudi.
Baca Juga  Dua Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Shabu

Keterangan saksi Rudi juga dibenarkan oleh Nyonya Lusi. Pada sidang sebelumnya Nyonya Lusi sudah memberikan keterangan yang sama. Kata Nyonya Lusi, pemindahan barang-barang dari Rumah Makan Aneka Rasa Jaya ke gudang, untuk mengamankan dan mencegah dari kerusakan karena kondisi bangunan yang bocor.


“Kenapa pindah barang? Karena Aneka Rasa Jaya saat itu bocor, makanya saya minta pindah ke gudang saya untuk diamankan, bukan untuk dijual,” jelas Ny. Lusi.


Demikian soal mobil Xenia, Pick-up (Polytron) dan sepeda motor milik Sumber Elektronik ungkap Nyonya Lusi, digunakan untuk operasional toko, bukan untuk keperluan pribadi.


Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, Mustofa dan Rudy, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2024. Pada sidang ini, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan dua orang saksi ahli.


Untuk diketahui, dugaan penggelapan barang Toko Sumber Elektronik yang dituduhkan kepada Nyonya Lusi, terkait erat dengan pemindahan barang dari Rumah Makan Aneka Rasa Jaya ke Gudang Harapan Baru dan penguasaan dua unit mobil.


Dari versi pelapor (Ang San San) dan penyidik Polda NTB, bahwa pemindahan barang dan penguasaan mobil itu bagian dari obyek tindak pidana penggelapan. Dari versi Nyonya Lusi, pemindahan barang itu untuk mencegah terjadi kerusakan karena atap bangunan tempat menyimpan barang dalam keadaan bocor. Dan penggunaan mobil untuk operasional toko, bukan pribadi. (SR)

Post Views: 1


Adblock test (Why?)

Komentar