Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Dicokok Polisi

ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (1 Mei 2024) – Sungguh bejat kelakuan SI (47). Pasalnya, pria yang tinggal di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.


Sebut saja Bunga (bukan nama sebenar)—gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA, kerap dipaksa ayah bejat tersebut untuk berhubungan badan. Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya. Kasus inipun terungkap dan SI ditangkap.


Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim, IPTU Ghufron Subeki SH, Rabu (1/5) membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Kasus ini terjadi Kamis, 4 April 2024 lalu pukul 07.30 Wita. Korban menceritakan peristiwa itu kepada bibinya melalui pesan singkat (Whatsapp).
Baca Juga  Proses Audit Sempat Kisruh!, Mantan Isteri dan Ahli Waris Toe Bersitegang

Kepada bibinya, korban mengaku sering dipaksa oleh ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah menceritanya menyampaikan kepada paman korban. Saat itu juga paman korban melapor ke Kepala Dusun (Kadus) setempat, dan diteruskan ke Polsek Pemenang.


Untuk mengantisipasi adanya reaksi massa, jajaran Polsek bergerak cepat mengamankan tersangka. Selanjutnya melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (SR)

Post Views: 125


Adblock test (Why?)

Komentar