Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG Subsidi

ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (16 Mei 2024) – Jajaran Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas bersubsidi di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu (15/5). Dalam pengungkapan itu, anggota meringkus AR (25) pedagang setempat, dan mengamankan puluhan tabung LPG 3Kg, 5 Kg, dan 12 Kg.


AR ditangkap karena mengoplos gas subsidi ke non subsidi, atau memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.


Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers menyebutkan AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Tim Unit Tipdter Reskrim Bima Kota bergerak ke lokasi, dan mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry.
Baca Juga  Catut Nama Kajari Sumbawa, Minta Duit ke Tersangka Korupsi

Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima. Di pasar itu, tim menangkap AR dan mengamankan mobil yang mengangkut gas oplosan yang kemudian dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.


“Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 Kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 Kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” jelas Kompol Herman.


Barang bukti yang disita antara lain, mobil Suzuki New Carry hitam EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 Kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 Kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 Kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 Kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 Kg subsidi dengan plastik segel, ember berisi plastik es batu dan timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Baca Juga  Kapolri Perintahkan Kejar dan Berangus KKB Papua

Modus operandi AR ungkap Wakapolres, adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas.


Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.


Dari setiap tabung gas oplosan 12 Kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 k=Kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung. “Kini AR sedang diproses di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Herman.


Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota. (SR)

Post Views: 135


Adblock test (Why?)

Komentar