ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (7 Mei 2024) – Hanya dalam hitungan jam, Team Resmob Polres Lombok Utara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengungkap kasus, Senin (6/5) pukul 10.00 Wita. Pencurian sepeda motor di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pengungkapan itu, tim meringkus terduga bernama Begok (36) warga Sambik Bangkol. Ikut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau DR 3861 BY.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, SH menjelaskan kronologis kejadiannya.
Berawal pada Minggu (5 Mei 2024) malam pukul 20.00 Wita, pelapor (korban) memarkir sepeda motor miliknya di teras. Ketika bangun tidur pukul 06.00, sepeda motor itu hilang. Sempat dilakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban lapor polisi.
Baca Juga Bupati Sumbawa Pecat Tiga Kades, Kades Padesa Tunggu Incrach
Menindaklanjuti laporan ini, ungkap Kasat Ghufron, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga beserta barang buktinya di Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
“Dilaporkan jam 7 kami ungkap jam 10,” kata Ghufron, seraya menyatakan terhadap terduga, dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SR)
Post Views: 37
Adblock test (Why?)
Dalam pengungkapan itu, tim meringkus terduga bernama Begok (36) warga Sambik Bangkol. Ikut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau DR 3861 BY.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, SH menjelaskan kronologis kejadiannya.
Berawal pada Minggu (5 Mei 2024) malam pukul 20.00 Wita, pelapor (korban) memarkir sepeda motor miliknya di teras. Ketika bangun tidur pukul 06.00, sepeda motor itu hilang. Sempat dilakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban lapor polisi.
Baca Juga Bupati Sumbawa Pecat Tiga Kades, Kades Padesa Tunggu Incrach
Menindaklanjuti laporan ini, ungkap Kasat Ghufron, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga beserta barang buktinya di Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
“Dilaporkan jam 7 kami ungkap jam 10,” kata Ghufron, seraya menyatakan terhadap terduga, dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SR)
Post Views: 37
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar