ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2024) – Sepertinya penyidik Polda NTB tidak ada cara lain untuk mendapatkan barang bukti yang diduga digelapkan Nyonya Lusi untuk disesuaikan dengan nilai sebesar Rp 15 Milyar. Terungkap bahwa ternyata di antara barang bukti dimaksud adalah barang-barang elektronik yang sebenarnya sudah dalam penguasaan penyidik Polda NTB.
Barang itu sebelumnya berada di dalam Toko Sumber Elektronik, tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Sebab toko itu telah lama disegel atau digembok penyidik Polda. Dan puncaknya, Sabtu dan Minggu, 9-10 Desember 2023 lalu, Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi toko yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, lalu diangkut menggunakan 7 unit truk untuk dibawa ke Polda NTB, meski dalam beberapa hari sempat dititipkan di Polres Sumbawa. Sebagaimana pemberitaan samawarea.com edisi 10 Desember 2023 berjudul “Penyidik Polda NTB “Kuras” Isi Toko Sumber Elektronik”.
Saat itu tindakan penyidik Polda NTB sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik. Sebab belum ada keputusan hukum secara keperdataan mengenai status kepemilikan barang tersebut. Selain itu penyidik tidak pernah memberikan sepotong surat pun terkait penyitaan atau diamankannya barang tersebut.
Dengan menjadikan barang elektronik yang tersimpan di dalam toko Sumber Elektronik sebagai barang bukti, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi sebagai tersangka, lalu ditahan dan telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin, 29 April 2024 kemarin.
Baca Juga Dihipnotis, Guru Kehilangan Cincin dan Gelang Emas
Kuasa Hukum Nyonya Lusy, Muhammad Arif, Rabu (1/5/24) menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan tendensius, tidak profesional, dan mengada-ada. Terutama audit akuntan publik yang menyebutkan nilai kerugian dari dugaan penggelapan barang elektronik CV Sumber Elektronik sebesar Rp 15 miliar. Arif mempertanyakan perihal barang bukti yang diamankan Polda NTB.
Menurutnya, barang bukti tersebut tidak pernah dipindahkan kliennya. Sehingga tidak patut dijadikan objek barang bukti. “Kami perlu luruskan juga bahwa barang yang dimaksudkan polisi telah digelapkan adalah barang dalam bentuk data, bukan fisik berdasarkan hasil audit dan khayalan auditor. Anehnya barang yang diaudit itu barang yang sudah laku terjual sebelum Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal dunia,” beber Arif.
Kliennya ungkap Arif, baru mengelola toko Sumber Elektronik selama dua minggu. Karena sebelumnya toko tersebut tidak pernah dibuka sejak meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya yang merupakan adik kandung dari Lusy. Lusy mengelola toko tersebut bukan tanpa dasar. Kliennya menjadi bagian dari ahli waris sebagaimana klausul dalam perjanjian akta pendirian CV Sumber Elektronik. “Otomatis klien kami secara hukum sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya. Ini sah secara hukum, tidak ada yang dilanggar klien kami,” tegasnya.
Masalah Lusy dengan pelapor Ang Sansan, berawal dari meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya. Adik Lusy ini memiliki CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan atas namanya dan istrinya. Namun almarhum dan istrinya bercerai tahun 2019. Sementara mereka tidak memiliki anak.
Baca Juga Fraksi Gerindra Desak Pemda Tingkatkan Pembangunan Sektor Industri
’’Ketika Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik orang tua maupun saudara kandung,’’ jelas Arif.
Saat itu, Lusy sebagai saudara kandungnya mengelola toko Sumber Elektronik. Karena sebagai modal toko ini, sebelumnya Slamet Riyadi Kuantanaya mengajukan pinjaman Rp 1 miliar. Pinjaman itu dengan mengagunkan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusy dan Slamet Riyadi Kuantanaya.
“Klien kami hanya melanjutkan mengelola toko, karena adiknya Slamet Riyadi sebelum meninggal berpesan bahwa toko tersebut harus tetap dibuka. Mengingat juga masih banyak hutang di bank yang belum dibayarkan,’’ sebut Arif.
’’Untuk membayar uang bank tersebut, perputaran uang harus tetap jalan. Apalagi yang menjadi agunan di bank itu sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua klien kami dan Slamet Riyadi,” tambah Arif.
Kemudian mengenai mobil yang digunakan kliennya untuk operasional perusahaan, Arif menegaskan, kendaraan merupakan milik Slamet Riyadi, bukan milik Ang San san. Buktinya selama Ang San San bercerai dari suaminya, kendaraan itu digunakan Slamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan.
“Nanti kita akan buktikan di Pengadilan dan Kami menantang jaksa untuk membuktikan sebaliknya,” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Sambo Law Firm ini. (SR)
Post Views: 195
Adblock test (Why?)
Barang itu sebelumnya berada di dalam Toko Sumber Elektronik, tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Sebab toko itu telah lama disegel atau digembok penyidik Polda. Dan puncaknya, Sabtu dan Minggu, 9-10 Desember 2023 lalu, Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi toko yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, lalu diangkut menggunakan 7 unit truk untuk dibawa ke Polda NTB, meski dalam beberapa hari sempat dititipkan di Polres Sumbawa. Sebagaimana pemberitaan samawarea.com edisi 10 Desember 2023 berjudul “Penyidik Polda NTB “Kuras” Isi Toko Sumber Elektronik”.
Saat itu tindakan penyidik Polda NTB sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik. Sebab belum ada keputusan hukum secara keperdataan mengenai status kepemilikan barang tersebut. Selain itu penyidik tidak pernah memberikan sepotong surat pun terkait penyitaan atau diamankannya barang tersebut.
Dengan menjadikan barang elektronik yang tersimpan di dalam toko Sumber Elektronik sebagai barang bukti, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi sebagai tersangka, lalu ditahan dan telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin, 29 April 2024 kemarin.
Baca Juga Dihipnotis, Guru Kehilangan Cincin dan Gelang Emas
Kuasa Hukum Nyonya Lusy, Muhammad Arif, Rabu (1/5/24) menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan tendensius, tidak profesional, dan mengada-ada. Terutama audit akuntan publik yang menyebutkan nilai kerugian dari dugaan penggelapan barang elektronik CV Sumber Elektronik sebesar Rp 15 miliar. Arif mempertanyakan perihal barang bukti yang diamankan Polda NTB.
Menurutnya, barang bukti tersebut tidak pernah dipindahkan kliennya. Sehingga tidak patut dijadikan objek barang bukti. “Kami perlu luruskan juga bahwa barang yang dimaksudkan polisi telah digelapkan adalah barang dalam bentuk data, bukan fisik berdasarkan hasil audit dan khayalan auditor. Anehnya barang yang diaudit itu barang yang sudah laku terjual sebelum Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal dunia,” beber Arif.
Kliennya ungkap Arif, baru mengelola toko Sumber Elektronik selama dua minggu. Karena sebelumnya toko tersebut tidak pernah dibuka sejak meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya yang merupakan adik kandung dari Lusy. Lusy mengelola toko tersebut bukan tanpa dasar. Kliennya menjadi bagian dari ahli waris sebagaimana klausul dalam perjanjian akta pendirian CV Sumber Elektronik. “Otomatis klien kami secara hukum sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya. Ini sah secara hukum, tidak ada yang dilanggar klien kami,” tegasnya.
Masalah Lusy dengan pelapor Ang Sansan, berawal dari meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya. Adik Lusy ini memiliki CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan atas namanya dan istrinya. Namun almarhum dan istrinya bercerai tahun 2019. Sementara mereka tidak memiliki anak.
Baca Juga Fraksi Gerindra Desak Pemda Tingkatkan Pembangunan Sektor Industri
’’Ketika Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik orang tua maupun saudara kandung,’’ jelas Arif.
Saat itu, Lusy sebagai saudara kandungnya mengelola toko Sumber Elektronik. Karena sebagai modal toko ini, sebelumnya Slamet Riyadi Kuantanaya mengajukan pinjaman Rp 1 miliar. Pinjaman itu dengan mengagunkan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusy dan Slamet Riyadi Kuantanaya.
“Klien kami hanya melanjutkan mengelola toko, karena adiknya Slamet Riyadi sebelum meninggal berpesan bahwa toko tersebut harus tetap dibuka. Mengingat juga masih banyak hutang di bank yang belum dibayarkan,’’ sebut Arif.
’’Untuk membayar uang bank tersebut, perputaran uang harus tetap jalan. Apalagi yang menjadi agunan di bank itu sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua klien kami dan Slamet Riyadi,” tambah Arif.
Kemudian mengenai mobil yang digunakan kliennya untuk operasional perusahaan, Arif menegaskan, kendaraan merupakan milik Slamet Riyadi, bukan milik Ang San san. Buktinya selama Ang San San bercerai dari suaminya, kendaraan itu digunakan Slamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan.
“Nanti kita akan buktikan di Pengadilan dan Kami menantang jaksa untuk membuktikan sebaliknya,” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Sambo Law Firm ini. (SR)
Post Views: 195
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar