ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (11 Mei 2024) – Seorang ayah berinisial MM (30) ditangkap polisi, setelah dilaporkan istrinya, Jumat (10/5) sore. Penangkapan ini dilakukan karena terduga menyiksa anak kandungnya sendiri. Korban yang masih bocah itu dipukul menggunakan selang di bagian punggung secara berulang, dan tangannya digigit.
Sikap tega sang ayah ini, karena kesal dengan istrinya, atau ibu kandung dari korban. Kasus kekerasan anak kandung ini terjadi Kecamatan Raba Kota Bima menyusul laporan IT terhadap suaminya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.IK., SH, melalui Ps Kasubseksi Pidm, AIPDA Nasrun, mengakui adanya peristiwa kekerasan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Motifnya, terduga kesal kepada istrinya, sehingga melampiaskan amarahnya kepada korban.
Baca Juga TMMD di Kecamatan Rhee Dimulai, Bangun Jalan dan Rumah Ibadah
Terduga memukul punggung korban menggunakan selang secara berulang. Tak hanya itu terduga juga menggigit tangan korban. Perbuatan terduga membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota.
Mendapat laporan ini, Tim Puma II Reskrim, bergerak menangkap terduga di salah satu kamar kost wilayah Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima. Setelah ditangkap, terduga dibawa Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi.
Kepada polisi, terduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses lebih lanjut. (SR)
Post Views: 40
Adblock test (Why?)
Sikap tega sang ayah ini, karena kesal dengan istrinya, atau ibu kandung dari korban. Kasus kekerasan anak kandung ini terjadi Kecamatan Raba Kota Bima menyusul laporan IT terhadap suaminya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.IK., SH, melalui Ps Kasubseksi Pidm, AIPDA Nasrun, mengakui adanya peristiwa kekerasan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Motifnya, terduga kesal kepada istrinya, sehingga melampiaskan amarahnya kepada korban.
Baca Juga TMMD di Kecamatan Rhee Dimulai, Bangun Jalan dan Rumah Ibadah
Terduga memukul punggung korban menggunakan selang secara berulang. Tak hanya itu terduga juga menggigit tangan korban. Perbuatan terduga membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota.
Mendapat laporan ini, Tim Puma II Reskrim, bergerak menangkap terduga di salah satu kamar kost wilayah Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima. Setelah ditangkap, terduga dibawa Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi.
Kepada polisi, terduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses lebih lanjut. (SR)
Post Views: 40
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar