Gelapkan Uang Perusahaan Jagung 2,6 Milyar, Dua Karyawan Dibekuk Polisi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Mei 2024) – Dua oknum karyawan PT Subur Mega Perkasa dibekuk polisi, Sabtu (11/5). Penangkapan karyawan berinisial MR (30) warga Uma Beringin Unter Iwis dan SS (26) warga Desa Langam Kecamatan Lopok ini karena menggelapkan uang perusahaan jagung yang berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa sebesar 2,6 Milyar.


Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Senin (13/5) mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan Wilson Hans Christian selaku petinggi perusahaan. Dugaan penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2023 lalu.


Berawal dari kesepakatan kedua pelaku, MR dan SS, serta AN—petugas Quality Control, sepakat membuat nota fiktif barang. Saat itu SS menemui MR selaku admin mengajak untuk membuat nota fiktif.
Baca Juga  Identitas Mayat Gosong Terungkap, Dua Pelaku Tertangkap

Sebelum nota ini dibuat, MR menginformasikan AN terkait ciri-ciri truk yang dikirim oleh SS yang juga sudah berekomunikasi dengan Supplier atas nama AS. SS dan AS sudah membuat janji bahwa MR akan membuat nota fiktif dengan mengatasnamakan Supplier AS. Kemudian SS meminta MR untuk menambah berat jagung dalam nota pembelian dari berat aslinya.


Selanjutnya AN yang bertugas mengontrol kualitas jagung, mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung (bag) di dalam nota tersebut. Sedangkan MR menambah berat jagung di nota dan menandatangani nota keluar, serta memasukkan data itu ke dalam system untuk dikirim ke pusat seolah-olah data tersebut benar.


Setelah nota fiktif dibuat, MR menyerahkan kepada sopir yang tidak dikenal untuk diberikan kepada SS. Oleh SS, nota itu diserahkan kepada Suppilier AS sehingga dari PT. Subur Mega Perkasa membayar kepada supplier AS sesuai data nota.
Baca Juga  Hilang 7 Hari, Seorang Petani Ditemukan Sudah Membusuk

Setelah semua beres, uang pun diserahkan kepada Satria Sabani dengan cara mentransfer. Selanjutnya SS membagi uang tersebut kepada MR dan AN. Modus penggelapan ini pun terungkap setelah ada pemeriksaan internal pihak perusahaan. Dari hasil perhitungan, terungkap kerugian perusahaan mencapai Rp 2.667.000.000.


Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa dan ditangani Unit Pidum 2 Sat Reskrim. Dari hasil pemeriksaan, penyidik baru menetapkan dua tersangka dan telah melakukan penahanan. Sedangkan tiga orang lainnya, masih didalami. (SR)

Post Views: 574


Adblock test (Why?)

Komentar