Bandar Narkoba di Empang Dibekuk, Polisi Sita Shabu 108 Gram

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Mei 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mendapat tangkapan besar, Selasa (14/5) malam pukul 20.00 Wita. Dua orang yang diduga bandar ditangkap, dengan barang bukti narkoba jenis shabu mencapai 108,40 gram.


Dua orang yang ditangkap di Desa Empang Bawa, kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa ini berinisial MS (39) dan CO (30) warga setempat.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


Dalam pengungkapan ini, pihaknya meringkus dua terduga dan mengamankan 20 poket suatu seberat 108,40 gram.
Baca Juga  Bawa Shabu dari Alas, Diciduk Polisi Saat Transaksi di Pasar Maluk

Selain itu 3 bundel klip obat kosong, skop plastik, 2 buah korek gas, 2 unit HP android, kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.


Kepada polisi, MS mengaku shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang beralamat di Kecamatan Lape. Pemesanan barang haram itu dilakukan melalui telepon yang kemudian diantarkan ke rumah terduga MS.


Selanjutnya, kedua terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (SR)

Post Views: 162


Adblock test (Why?)

Komentar