Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 10 Narapidana Lapas Sumbawa Bebas  

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 April 2024) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 kepada 442 Narapidana.


Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana seusai pelaksanaan Sholat Ied dan Khutbah Hari Raya, Rabu (10/4/2024). Setelah menyerahkan remisi, Kalapas Sumbawa Besar membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.


“Pemberian Remisi di hari yang suci ini tentunya diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (Apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko,” ungkapnya.
Baca Juga  “Siap Menjadi Otak, Hati, Jantung, dan Tulang Punggung Masyarakat”

Lebih lanjut, Purniawal menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap Narapidana tanpa terkecuali mendapatkan Remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. “Semua Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-undang tentu kita usulkan untuk menerima Remisi.


Selain itu, proses pengusulan Remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik. Adapun besaran remisi yang diterima bervariatif dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, sampai 2 bulan,” terang Kalapas.


Kalapas memerinci bahwa dari total 442 Narapidana yang menerima RK Hari Raya Idulfitri, 249 orang merupakan Narapidana Kasus Tindak Pidana Umum dan 193 orang Kasus Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga  Gubernur TGB: Kemajuan NTB Berkat Dukungan Pusat

Sebelumnya Lapas Sumbawa mengusulkan 439 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah ini dikurangi 10 orang bebas dalam rentang waktu usulan, ditambah 14 orang pindahan dari LP lain dan dikurangi 1 orang karena masih dalam perbaikan.


“Selamat dan terima kasih kepada yang memperoleh Remisi, tentunya hal ini dikarenakan kemauan untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dari masing-masing Narapidana dengan mengikuti pembinaan di Lapas Sumbawa Besar dengan baik. Sebagaimana pesan dan arahan dari bapak Kakanwil Kemenkumham NTB (Parlindungan) untuk mematuhi aturan dan terus berbenah diri,” tutup Purniawal. (SR)


Post Views: 98


Adblock test (Why?)

Komentar