Dijemput di Simpangan, Dua Gadis Ingusan ‘Digarap’ Tiga Remaja

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (14 April 2024) – Tiga orang remaja dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Rabu (10/4) malam lalu. Para remaja berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) asal Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ini ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi dua gadis ingusan.


Kapolres Lombok Tengah yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K., S.IK, Sabtu (13/4), mengatakan, kasus itu berawal dari kedua korban, BEA (14) dan BG (14) warga Kecamatan Kopang dijemput oleh ketiga terduga di simpangan desa. Kemudian korban diajak keliling di seputaran Kota Praya. Selanjutnya membawa korban ke rumah MY—salah satu terduga di Kecamatan Praya Tengah.
Baca Juga  Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis yang baru Bebas Kembali Tertangkap

Kedua korban yang menyadari hal itu, sempat menolak. Karena terduga mengancam akan menurunkan dan meninggalkan korban di jalanan sepi, akhirnya pasrah. Mereka tiba di rumah MY sekitar pukul 23.30 Wita. Di rumah itu, kedua korban disetubuhi.


Setelah pagi hari korban baru diantar pulang oleh para terduga. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu dari cerita korban langsung lapor polisi. Dalam waktu singkat ketiga terduga dibekuk dan kini dalam proses penyidikan. (SR)

Post Views: 44


Adblock test (Why?)

Komentar