ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 April 2024) – Kasus perampasan handphone milik anak anggota polisi, berhasil diungkap jajaran Polsek Buer Polres Sumbawa, Selasa (16/4) sore. Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku dibekuk, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat ditangkap.
Pelaku tersebut berinisial BG (27) dan FD (27)—keduanya warga Desa Tarusa Kecamatan Buer. BG kerap melakukan aksi pencurian. Sedangkan FD—adalah seorang residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari bui karena terlibat kasus pencurian dan pembacokan pada tahun 2017 dan 2022.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (17/4), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kasus pencurian di Desa Tarusa pada Senin (15/4) malam lalu. Dari kejadian ini, korban kehilangan uang Rp 2,3 juta.
Baca Juga Atasi Longsor, Polisi Bangun Talut di Sungai Brang Bara
Anggota yang dipimpin Kapolsek Buer pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial BG di rumah sawah wilayah Uma Langu Desa Kalabeso. Kepada polisi, BG mengaku beraksi bersama FD. Anggota langsung meluncur ke kos-kosan di Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat meringkus FD. Namun FD melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga anggota melumpuhkannya dengan timah panas.
Selain terlibat kasus pencurian di Tarusa, ungkap Kasat Regi, ternyata kedua pelaku juga pernah melakukan aksi perampasan HP milik LI (15) putri dari anggota Polsek Buer, 29 Maret 2024. Ketika itu korban baru saja pulang sholat taraweh.
Korban yang memegang HP di depan Masjid Nurul Iman didatangi kedua pelaku lalu merampas HP tersebut. Kini kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dapat dipastikan keduanya akan berada di penjara dalam waktu yang cukup lama. (SR)
Post Views: 255
Adblock test (Why?)
Pelaku tersebut berinisial BG (27) dan FD (27)—keduanya warga Desa Tarusa Kecamatan Buer. BG kerap melakukan aksi pencurian. Sedangkan FD—adalah seorang residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari bui karena terlibat kasus pencurian dan pembacokan pada tahun 2017 dan 2022.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (17/4), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kasus pencurian di Desa Tarusa pada Senin (15/4) malam lalu. Dari kejadian ini, korban kehilangan uang Rp 2,3 juta.
Baca Juga Atasi Longsor, Polisi Bangun Talut di Sungai Brang Bara
Anggota yang dipimpin Kapolsek Buer pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial BG di rumah sawah wilayah Uma Langu Desa Kalabeso. Kepada polisi, BG mengaku beraksi bersama FD. Anggota langsung meluncur ke kos-kosan di Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat meringkus FD. Namun FD melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga anggota melumpuhkannya dengan timah panas.
Selain terlibat kasus pencurian di Tarusa, ungkap Kasat Regi, ternyata kedua pelaku juga pernah melakukan aksi perampasan HP milik LI (15) putri dari anggota Polsek Buer, 29 Maret 2024. Ketika itu korban baru saja pulang sholat taraweh.
Korban yang memegang HP di depan Masjid Nurul Iman didatangi kedua pelaku lalu merampas HP tersebut. Kini kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dapat dipastikan keduanya akan berada di penjara dalam waktu yang cukup lama. (SR)
Post Views: 255
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar