Barang Bukti Kejahatan dari 45 Perkara Dimusnahkan Kejari Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 April 2024) – Ratusan gram shabu, belasan sajam dan HP dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (18/4/2024) pagi. Sejumlah barang bukti tersebut berasal dari 45 perkara tindak pidana yang terjadi selama Desember 2023 hingga April 2024, dan telah berkekuatan hukum tetap.


“Kegiatan ini merupakan wujud dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan bagian dari fungsi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UURI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH.


Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara seperti orang dan harta benda, TPUL, Kamtibum, Narkotika, dan Tipiring.
Baca Juga  Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi, Polres Sumbawa Diganjar Penghargaan

“Barang bukti tersebut terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, narkotika, miras, dan lainnya,” sebut Kajari.


Pemusnahan barang bukti ini sambung Kajari, bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum serta sebagai upaya transparansi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putusan hakim.


“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pihak terkait dalam rangka meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.


Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, perwakilan Polres Sumbawa, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, Kepala BNNP-K Sumbawa, Kasatpol PP Kabupaten Sumbawa, Kepala Rupbasan Sumbawa dan jajaran pers. (SR)

Post Views: 79


Adblock test (Why?)

Komentar