ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (29 Maret 2024) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 21 tahun 2021. Dalam peraturan itu persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan dimaksud bisa di Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, Klinik Bersalin dan Rumah Sakit. Karena itu tidak diperkenankan melakukan persalinan di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Berita ini menjadi sorotan utama di Sumbawa Barat karena mengubah kebiasaan masyarakat dalam melahirkan. Bidan Nita Selfianti, yang bertugas di Poskesdes Menala, Kecamatan Taliwang, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mengubah dinamika layanan persalinan di wilayahnya. Meskipun banyak pasien binaan yang menginginkan melahirkan di Poskesdes karena sudah merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan, namun kebijakan ini tetap harus ditegakkan karena mengutamakan keselamatan ibu dan anak.
Meskipun awalnya menimbulkan tantangan dan penyesuaian, namun melalui sosialisasi yang intensif, masyarakat mulai memahami pentingnya kebijakan ini. Pengalaman dan keahlian bidan yang terlatih di puskesmas menjadi faktor utama dalam memastikan keselamatan ibu dan anak selama proses persalinan.
Baca Juga Pakar Kesehatan Alumni FKUI Berbagi Ilmu untuk Dokter Sumbawa
Meskipun ada beberapa kasus di mana pasien memilih untuk tetap melahirkan dengan dukun beranak karena alasan personal, namun kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan tetap menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya sekadar ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi para petugas kesehatan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun ada beberapa tantangan yang muncul seiring dengan implementasi kebijakan ini, namun komitmen untuk memastikan keselamatan ibu dan anak selama persalinan tetap menjadi prioritas utama. Dengan kerja keras dan komitmen dari para petugas kesehatan, diharapkan bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Post Views: 76
Adblock test (Why?)
Berita ini menjadi sorotan utama di Sumbawa Barat karena mengubah kebiasaan masyarakat dalam melahirkan. Bidan Nita Selfianti, yang bertugas di Poskesdes Menala, Kecamatan Taliwang, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mengubah dinamika layanan persalinan di wilayahnya. Meskipun banyak pasien binaan yang menginginkan melahirkan di Poskesdes karena sudah merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan, namun kebijakan ini tetap harus ditegakkan karena mengutamakan keselamatan ibu dan anak.
Meskipun awalnya menimbulkan tantangan dan penyesuaian, namun melalui sosialisasi yang intensif, masyarakat mulai memahami pentingnya kebijakan ini. Pengalaman dan keahlian bidan yang terlatih di puskesmas menjadi faktor utama dalam memastikan keselamatan ibu dan anak selama proses persalinan.
Baca Juga Pakar Kesehatan Alumni FKUI Berbagi Ilmu untuk Dokter Sumbawa
Meskipun ada beberapa kasus di mana pasien memilih untuk tetap melahirkan dengan dukun beranak karena alasan personal, namun kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan tetap menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya sekadar ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi para petugas kesehatan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun ada beberapa tantangan yang muncul seiring dengan implementasi kebijakan ini, namun komitmen untuk memastikan keselamatan ibu dan anak selama persalinan tetap menjadi prioritas utama. Dengan kerja keras dan komitmen dari para petugas kesehatan, diharapkan bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Post Views: 76
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar