Gugatan Ang San San untuk Kuasai Harta Nyonya Lusi Ditolak Majelis Hakim

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Maret 2024) – Upaya Ang San San untuk mendapatkan harta milik Nyonya Lusi dkk di antaranya beberapa bidang tanah, Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dan Guest House 668, kandas. Gugatan yang diajukan Ang San San—mantan ipar Nyonya Lusi melalui tim pengacaranya, Emil Siain, S.H., M.H., CLA., CMC., Hj. Ayu Irma, HP., SH., H. Alamsyah Dachlan, S.H., dan Robby Achmad Surya Dilaga, S.H., M.H yang tergabung pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Emil Siain, SH & Rekan” ini, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.


Ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang diketuai John Michel Leuwol, SH., didampingi dua hakim anggota, Yulianto Thosuly, SH., dan Fransiskus Xaverius Lae, SH., kemudian disampaikan dalam sidang elektronik melalui aplikasi e-Court, Senin, 4 Maret 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kemudian menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 2.440.000.


Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa ini, disambut positif oleh Nyonya Lusi dkk. Nyonya Lusi melalui Kuasa Hukumnya, Pdt. Purnawan Lesman Wiranto, SH., MSth, yang didampingi Taufikurahman, SH., M.Hum., Enny Hery Manik SH MH dan Syamsuddin SH, Selasa (5/3), meyakini sejak awal gugatan itu diajukan Ang San San, akan ditolak oleh majelis hakim.


Dalam gugatan penggugat (Ang San San) selain Nyonya Lusi dkk juga menggugat Veronica Anastasya Mercedes, dan Bank BNI Sumbawa. Menurut pengacara yang akrab disapa Pendeta Pur ini, harta yang digugat Ang San San, bukan harta yang diperoleh saat menjadi isteri Slamet Riyadi Kuantanaya (adik kandung Nyonya Lusi), melainkan harta waris atau harta keluarga.
Baca Juga  Kuasa Hukum JH Berencana Ajukan PK

Kemudian terjadi Error in Persona, bahwa Veronica Anastasya Mercedes yang menjadi Turut Tergugat I Konvensi tidak memiliki kapasitas atau legal standing dan urgensi (tidak memiliki hubungan hukum) dalam perkara a quo untuk dijadikan pihak sebagai Turut Tergugat 1.


Sebab Veronica Anastasya Mercedes hanya anak sambung/tiri dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya dengan Penggugat, dan merupakan anak kandung dari Penggugat dengan suami terdahulu (pertamanya). Artinya Turut Tergugat 1 hanya memiliki hubungan keperdataan (keluarga) dengan Penggugat atau dengan kata lain Turut Tergugat 1 hanya berhak untuk mewarisi Penggugat. “Jadi sangat jelas keberadaan Turut Tergugat 1 sebagai pihak dalam perkara ini telah memenuhi gugatan error in persona kualifikasi in person,” tegas Pendeta Pur.


Demikian dengan ditariknya PT. BNI sebagai pihak dalam perkara a quo, padahal tidak memiliki korelasi hukum dengan gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat. Bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai para pihak dikualifikasi mengandung error in persona dengan dasar hukum Reglemen Indonesia yang diperbaharui, sehingga sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini untuk “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard).
Baca Juga  Sesalkan Aksi KMPP, Bupati Respon Aspirasi

Kemudian lanjut Pendeta Pur, bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan kabur terkait dengan prihal gugatan, apakah menggugat harta bersama (gono-gini) atau prihal gugatan perbuatan melawan hukum. Karena dalam gugatan Penggugat pada angka 10 dengan jelas meminta ganti rugi yang tidak mendasar, begitu juga dengan dalil posita angka 7 yang secara jelas mengatakan Para Tergugat secara melawan hukum dan tanpa alas hak menguasai obyek sengketa.


Berdasarkan doktrin hukum dari Yahya Harahap sudah sangat jelas jika gugatan Penggugat tidak terang/gelap isinya (onduidelijk) sehingga tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan. Begitu juga dengan gugatan Penggugat yang tidak relevan antara Possita dengan Petitum yaitu mendalilkan bahwa Turut Tergugat 1 adalah anak angkat.


Namun dalam petitum tidak ada permintaan Penggugat terkait dengan penetapan Tergugat 1 berhak atas obyek sengketa. Sehingga nampak jelas Tergugat 1 tidak ada hubungan hukum dengan semua obyek sengketa yang diklaim sebagai harta bersama antara Penggugat dengan mantan suaminya.


Pertimbangan lainnya, ungkap Pendeta Pur, adalah gugatan penggugat Error in Objecto.  Bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi gugatan yang pada prinsipnya telah memenuhi kekeliruan terhadap batas-batas yang diklaim sebagai obyek sengketa beberapa bidang tanah. (SR)

Post Views: 262


Adblock test (Why?)

Komentar