ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2024) – Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Sumbawa saat menggelar Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari kemarin. Sejumlah tersangka ini berasal dari pengungkapan 23 kasus perjudian, prostitusi dan minuman keras (miras).
Wakapolres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto SH dalam jumpa persnya didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi SH, KBO Reskrim, IPTU Sumarlin, KBO Narkoba, IPDA Imam dan Kasi Humas, IPDA Sardi, Selasa (19/3) pagi menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Jumlah tersangka yang ditangkap ini berasal dari beragam kasus.
Yakni 8 tersangka kasus perjudian terdiri dari 2 orang TO (target operasi) dan 6 non TO. Dari kasus perjudian ini ada di antaranya bandar togel. Kemudian kasus prostitusi 2 orang tersangka dan kasus miras sebanyak 23 tersangka termasuk tiga di antaranya merupakan target operasi. Dari para tersangka ini diamankan 445 botol miras berbagai jenis yakni Arak 120 botol, Brem 140 botol, anggur 60 botol dan Bir 125 botol.
Baca Juga PT Seger: WNA Thailand Datang untuk Transfer Ilmu
Untuk para tersangka perjudian dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 25.000.000. Selanjutnya tersangka kasus prostitusi dikenakan pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu. Sedangkan kasus miras dijerat Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras. “Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan,’ pungkasnya. (SR)
Post Views: 217
Adblock test (Why?)
Wakapolres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto SH dalam jumpa persnya didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi SH, KBO Reskrim, IPTU Sumarlin, KBO Narkoba, IPDA Imam dan Kasi Humas, IPDA Sardi, Selasa (19/3) pagi menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Jumlah tersangka yang ditangkap ini berasal dari beragam kasus.
Yakni 8 tersangka kasus perjudian terdiri dari 2 orang TO (target operasi) dan 6 non TO. Dari kasus perjudian ini ada di antaranya bandar togel. Kemudian kasus prostitusi 2 orang tersangka dan kasus miras sebanyak 23 tersangka termasuk tiga di antaranya merupakan target operasi. Dari para tersangka ini diamankan 445 botol miras berbagai jenis yakni Arak 120 botol, Brem 140 botol, anggur 60 botol dan Bir 125 botol.
Baca Juga PT Seger: WNA Thailand Datang untuk Transfer Ilmu
Untuk para tersangka perjudian dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 25.000.000. Selanjutnya tersangka kasus prostitusi dikenakan pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu. Sedangkan kasus miras dijerat Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras. “Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan,’ pungkasnya. (SR)
Post Views: 217
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar