ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Maret 2024) – Seorang pria berusia 36 tahun dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan karena pria tersebut berbuat bejat dengan cara mencabuli seorang balita berusia 5 tahun.
Kasus yang terjadi pada Bulan Februari 2024 ini, menyebabkan kemaluan korban mengalami infeksi. Kondisi korban inilah yang mengungkap kasus amoral tersebut. Kini penanganannya di Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa dan tersangka sudah ditahan. Sedangkan korban selama menjalani pemeriksaan, didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.TrK., S.IK, Senin (18/3/24), menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu korban yang melihat tanda-tanda mencurigakan di tubuh korban.
Baca Juga Fraksi Hanura Apresiasi RSUD Sumbawa Jadi Pusat Rujukan Pasien Narkoba
Selanjutnya korban dibawa ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dicek bagian kemaluan, bidan mengatakan korban mengalami keputihan dan menyarankan ibu korban untuk meminumkan daun sirih. Setelah pulang, ibu korban masih belum yakin sehingga menanyakan ke korban. Dengan polosnya korban mengaku dicabuli pria berinisial DS.
Kejadian itu saat korban main ke rumah pelaku. Berdasarkan pemeriksaan dokter diketahui kemaluan korban mengalami iritasi sebab korban masih mengenakan popok. Melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, akhirnya polisi meringkus pelaku.
“Kasusnya terjadi Bulan Pebruari ke Polsek dan baru dilaporkan Bulan Maret ini. Penanganannya ditarik ke Polres Sumbawa,” ungkap Kasat Regi, seraya menyebutkan tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SR)
Post Views: 144
Adblock test (Why?)
Kasus yang terjadi pada Bulan Februari 2024 ini, menyebabkan kemaluan korban mengalami infeksi. Kondisi korban inilah yang mengungkap kasus amoral tersebut. Kini penanganannya di Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa dan tersangka sudah ditahan. Sedangkan korban selama menjalani pemeriksaan, didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.TrK., S.IK, Senin (18/3/24), menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu korban yang melihat tanda-tanda mencurigakan di tubuh korban.
Baca Juga Fraksi Hanura Apresiasi RSUD Sumbawa Jadi Pusat Rujukan Pasien Narkoba
Selanjutnya korban dibawa ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dicek bagian kemaluan, bidan mengatakan korban mengalami keputihan dan menyarankan ibu korban untuk meminumkan daun sirih. Setelah pulang, ibu korban masih belum yakin sehingga menanyakan ke korban. Dengan polosnya korban mengaku dicabuli pria berinisial DS.
Kejadian itu saat korban main ke rumah pelaku. Berdasarkan pemeriksaan dokter diketahui kemaluan korban mengalami iritasi sebab korban masih mengenakan popok. Melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, akhirnya polisi meringkus pelaku.
“Kasusnya terjadi Bulan Pebruari ke Polsek dan baru dilaporkan Bulan Maret ini. Penanganannya ditarik ke Polres Sumbawa,” ungkap Kasat Regi, seraya menyebutkan tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SR)
Post Views: 144
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar