ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Februari 2024) – SN alias Dewa (38) warga Kota Raja Lombok Timur dibekuk anggota Polsek Utan, Sumbawa, Kamis (1/2/2024) dinihari. Penangkapan ini dilakukan setelah aksinya mencuri dompet berisi uang sebesar Rp 10,7 juta dan handphone milik pedagang di Pasar Utan, 12 Januari 2024 pukul 06.00 Wita. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti mengejutkan, yakni narkoba jenis shabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK, membenarkan kejadian itu. Berawal dari korban Hasmiati Ayu Zahira (23) pedagang di Pasar Utan berjualan menggunakan mobil pick-up.
Saat parkir di depan Warung Makan Bugis, korban menyimpan tas berisi uang Rp. 10.700.000, dan HP di atas meja jualan. Kemudian korban meninggalkan tempat jualan pulang ke rumah untuk mematikan api kompor. Saat balik ke pasar, korban tidak menemukan tasnya.
Baca Juga Salut, Demo Ribuan Muslim Sumbawa Aman dan Tertib
Mendapat laporan itu, Tim Puma Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penadah yang membeli HP hasil pencurian terduga. Dari keterangan penadah ini terungkap identitas pelaku. Pelaku bernama Dewa ini ditangkap saat menurunkan sayur di Pasar Utan, pukul 02.05 Wita.
Tim langsung menuju rumah pelaku di Desa Tengah. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti HP, 7 klip narkoba jenis shabu, bong, gunting, korek gas, jarum suntik, klip kosong dan lainnya. Kepada penyidik, Dewa mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online dan sisanya untuk keluarga. Kini Dewa tengah diproses di Polres Sumbawa. Selain kasus pencuriannya, Dewa juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika. (SR)
Post Views: 171
Adblock test (Why?)
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK, membenarkan kejadian itu. Berawal dari korban Hasmiati Ayu Zahira (23) pedagang di Pasar Utan berjualan menggunakan mobil pick-up.
Saat parkir di depan Warung Makan Bugis, korban menyimpan tas berisi uang Rp. 10.700.000, dan HP di atas meja jualan. Kemudian korban meninggalkan tempat jualan pulang ke rumah untuk mematikan api kompor. Saat balik ke pasar, korban tidak menemukan tasnya.
Baca Juga Salut, Demo Ribuan Muslim Sumbawa Aman dan Tertib
Mendapat laporan itu, Tim Puma Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penadah yang membeli HP hasil pencurian terduga. Dari keterangan penadah ini terungkap identitas pelaku. Pelaku bernama Dewa ini ditangkap saat menurunkan sayur di Pasar Utan, pukul 02.05 Wita.
Tim langsung menuju rumah pelaku di Desa Tengah. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti HP, 7 klip narkoba jenis shabu, bong, gunting, korek gas, jarum suntik, klip kosong dan lainnya. Kepada penyidik, Dewa mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online dan sisanya untuk keluarga. Kini Dewa tengah diproses di Polres Sumbawa. Selain kasus pencuriannya, Dewa juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika. (SR)
Post Views: 171
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar