Izin PT. USI dan PT. Sinar Bali Terkendala Rekomendasi dari PT. AMNT

ProSumbawa Sumbawa Barat Samawarea.com 5 Februari 2024.


PT. USI dan PT. Sinar Bali masih menemui hambatan dalam mendapatkan izin untuk beroprasi di Sumbawa Barat pasalnya sampai saat ini kedua perusahaan belum mendapat rekomendasi dari mitra bisnisnya, PT.AMNT. Meskipun PT. Sinar Bali telah membangun sebagian pondasi kantornya, pembangunan terhenti karena belum mendapatkan izin yang diperlukan.


Muhammad Naf’an ST, Kepala Bidang Tata Ruang di DPUPR, menjelaskan bahwa keduanya belum mengantongi izin karena belum mendapatkan rekomendasi dari pemilik Ijin Pemanfaatan Ruangan (IPR), yaitu PT. AMNT, yang memiliki kawasan seluas 850 Hektar.


Naf’an menyatakan bahwa jika kedua PT. tersebut mendapatkan rekomendasi, baru mereka dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kerjasama dengan PT. AMNT. Namun, ia menekankan bahwa izin lainnya, seperti izin Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup juga, harus diurus sebelum kedua perusahaan dapat beroperasi di Sumbawa Barat.
Baca Juga  Pemda KSB—Kodim 1607 Sumbawa Tanam Padi Serentak

Pihak DPUPR telah berusaha memberikan arahan dan bimbingan kepada kedua perusahaan, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PT. AMNT terkait permohonan izin meski prusahaan sudah menyurati PT. AMNT beberapa waktu lalu. Upaya pengawasan dan pembinaan terus dilakukan oleh PEMDA oleh sebab itu kami juga menyurati PT.AMNT terkait malasah tersebut, dengan harapan agar investasi di Sumbawa Barat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski begitu kami juga harus tegaskan lagi bahwa sebelum mendapatkan izin kedua perusahaan tidak boleh beroprasi, agar setiap perusahaan yang berimpestasi di sumbawa barat adalah perusahaan sehat taat akan aturan.

Post Views: 91


Adblock test (Why?)

Komentar