Tidur di Ruang TV Bocah 9 Tahun Disetubuhi Tetangga

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Januari 2024) – KA (29)–pemuda yang tinggal di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, ditangkap polisi, Minggu (14/1/2024). KA dicokok Polsek Alas, karena dilaporkan menyetubuhi tetangganya berinisial B, bocah yang masih berusia 9 tahun. Dalam laporan, korban disetubuhi saat tidur di ruang TV, rumah kakak ipar korban.


Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. (15/1/2024), menjelaskan, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada Bulan Januari 2023 lalu, pukul 01.00 dinihari.


Menurut pengakuan korban, sebelum kejadian, korban tidur di depan TV ruang tengah rumah iparnya. Tanpa diduga terduga KA masuk ke dalam rumah langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan. Korban tidak berani melawan karena tubuh terduga lebih besar. Setelah lama kasus memilukan ini terjadi, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Sebab orang tua korban menjadi pekerja migran di luar negeri.
Baca Juga  Syukuran HUT Satlantas di Pulau Bungin Dijadikan Trauma Healing

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Alas dan terduga ditangkap. Kini kasusnya telah ditarik ke Polres Sumbawa untuk ditangani Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.


Terduga telah ditahan dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (SR)


Post Views: 467


Adblock test (Why?)

Komentar