ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2024) – KH (44) dibekuk polisi, Jumat (5/1/2024) sore pukul 14.00 Wita. Pria yang tinggal di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa ini ditangkap karena dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat terduga ini dilakukan lebih dari sekali.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K S.IK, Sabtu (6/1), menuturkan, kasus memalukan sekaligus memilukan ini terjadi Mei 2023 dan berlangsung hingga Oktober 2023. Aksi ayah tiri ini dilakukan di kamar korban.
Bermula ketika korban berinisial D pulang sekolah langsung masuk ke kamar. Terduga yang sudah berencana ikut masuk dan menyetubuhi korban. Aksi bejat terduga terus berulang, hingga Oktober 2023. Polsek Utan yang menerima laporan, cepat mengambil tindakan dengan mengamankan terduga. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi massa.
Baca Juga Polisi Ringkus Maling Spesialis Villa
Atas perbuatannya, terduga dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (SR)
Post Views: 113
Adblock test (Why?)
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K S.IK, Sabtu (6/1), menuturkan, kasus memalukan sekaligus memilukan ini terjadi Mei 2023 dan berlangsung hingga Oktober 2023. Aksi ayah tiri ini dilakukan di kamar korban.
Bermula ketika korban berinisial D pulang sekolah langsung masuk ke kamar. Terduga yang sudah berencana ikut masuk dan menyetubuhi korban. Aksi bejat terduga terus berulang, hingga Oktober 2023. Polsek Utan yang menerima laporan, cepat mengambil tindakan dengan mengamankan terduga. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi massa.
Baca Juga Polisi Ringkus Maling Spesialis Villa
Atas perbuatannya, terduga dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (SR)
Post Views: 113
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar