Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Nyabu di Kamar Hotel

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Januari 2023) – Salah satu kamar sebuah hotel di wilayah Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, digrebeg Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (7/1/2024) dinihari pukul 05.30 Wita.


Dalam penggrebekan itu, tim meringkus seorang pengedar berinisial YG (44) warga Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer. Saat ditangkap, YF sedang mengisap shabu.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK, MIP., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasat menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi keberadaan terduga. Tim langsung meluncur ke lokasi dan menggrebeg kamar nomor 208. Terduga yang terkejut tak sempat bereaksi dan pasrah dibekuk.
Baca Juga  Seratusan Lansia di Panto Daeng Ikut Lomba Karaoke

Dari penggeledahan, ditemukan jenis shabu yang ditemukan dari kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel. Yakni sepoket shabu seberat 1,09 gram, sisa shabu dalam kaca 1,76 gram, alat hisap/bong, 2 korek gas, 1 gunting, skop plastik serta 2 HP android.
Kasat Fatoni menyebutkan terduga adalah seorang pengedar yang menyewa kamar hotel untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.


“Pada saat penangkapan, pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis shabu,” ucap Kasat.


Kini terduga sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap bandar dan asal muasal barang haram tersebut. (SR)

Post Views: 246


Adblock test (Why?)

Komentar