Meski Hasil Pansel Dinilai Langgar Perda, Kades Lito Tetap Lantik Kadus Gris

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Januari 2024) – Kepala Desa Lito, Maswarang dinilai bertindak gegabah dengan melantik Dedi Aswar sebagai Kepala Dusun Gris. Padahal Dedi dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kadus. Persoalan ini sudah diprotes warga sejak dilakukan seleksi calon Kadus. Bukan hanya warga, tapi Camat Moyo Hulu juga menolak hasil seleksi calon Kadus. Dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi Camat yang tidak menyetujui hasil seleksi tersebut.


Tokoh Masyarakat Desa Lito, Iskandar Sukma didampingi Agus Salim kepada samawarea.com, Rabu (3/1/2024), menyesalkan tindakan kadesnya yang memaksakan kehendak meski melanggar aturan. Berawal dari seleksi calon Kadus Gris. Panitia seleksi (Pansel) meloloskan Dedi Aswar untuk dilantik menjadi Kadus. Tentu saja hasil seleksi ini cacat hukum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 (f) yang berbunyi “Berusia Paling Rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat diangkat menjadi Perangkat Desa”.


Saat mengikuti seleksi Kadus Gris hingga dilantik menjadi Kadus pada 11 Desember 2023 lalu, Dedi Aswar telah berusia 42 tahun 9 bulan, atau kelahiran 23 Januari 1981. Artinya telah melebihi batas usia maksimal untuk diseleksi dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
Baca Juga  Pengadaan Tanah 7 Tahun Silam, Tapi SDN 2 Pernang Belum Dibangun

Warga sempat mengajukan protes secara langsung, dan juga bersurat ke Camat Moyo Hulu. Tapi protes warga dan rekomendasi Camat Moyo Hulu yang tidak menyetujui hasil seleksi dan meminta untuk melakukan seleksi ulang, tidak digubris panitia seleksi maupun Kades Lito. Buktinya, Kades Lito tetap melantik Dedi Aswar sebagai Kadus Gris. “Ini benar-benar memaksakan kehendak. Padahal sudah pasti langgar Perda,” sesal Iskandar.


Karena itu Ia akan bersurat kepada Bupati Sumbawa untuk mengambil tindakan. Sebab Kades Lito tidak patuh dan tidak taat aturan. “Ini preseden buruk. Kita dipertontonkan sesuatu yang tidak pantas, dan bukan contoh yang baik,” tandasnya.


Kades Lito, Maswarang yang dikonfrontir, menyatakan tetap pada pendiriannya. Menurutnya proses seleksi itu sudah sesuai aturan (Perda) karena melalui panitia seleksi, atau calon kadus yang diloloskan merupakan hasil dari seleksi panitia seleksi.


Mengenai batas usia di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 (f), menurut Kades, memunculkan dua pemahaman berbeda. Dari pemahaman panitia seleksi, usia 42 tahun itu adalah usia yang belum mencapai 43 tahun. Ketika calon Kadus 42 tahun 9 bulan, masih dianggap sesuai Perda.
Baca Juga  Grebeg Rumah di Kelurahan Kuang, Tangkap Pengedar dan Sita 17 Poket Shabu

“Dalam Perda tidak ditegaskan 42 tahun, 0 hari dan 0 bulan. Hanya menyatakan 42 tahun saja. Ketika belum mencapai 43 tahun maka masih dikatakan berusia 42 tahun. Itulah pemahaman panitia seleksi. Dan saya pun selaku Kades, untuk melantik Kadus tentu mengacu pada hasil panitia seleksi,” tandasnya.


Ia mengakui bahwa sempat ada sekelompok warga yang protes atas hasil panitia seleksi sehingga bersurat ke Camat Moyo Hulu. Namun sebagian besar masyarakat Desa Lito, juga bersurat yang mendukung agar Calon Kadus hasil seleksi dilantik. Karena pertimbangan kondusifitas wilayah, Ia selaku Kades, melaksanakan hasil panitia seleksi, dengan melantik Kadus Gris, Dedi Aswar.


“Kondisi ini bisa kami pahami, karena memang baru setahun berlangsung Pilkades sehingga tetap ada pro dan kontra. Alhamdulillaah, pasca pelantikan Kadus, Desa Lito khususnya Dusun Gris, tetap kondusif,” pungkasnya. (SR)


Post Views: 51


Adblock test (Why?)

Komentar