Kapolres Turun di Lahan Sengketa PT SBS, Kuasa Hukum Warga: Tindakan yang Keliru

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Januari 2024) – Upaya Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP bersama jajaran untuk mencari titik terang persoalan lahan Mentingal Desa Plampang Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa sehubungan dengan adanya sengketa lahan seluas 50 Ha antara PT SBS ( Sumbawa Bangkit Sejahtera ) dengan 2 kelompok masyarakat, mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum warga, Aminuddin, SH., MH, Suparjo Rustam, SH. dan Febriyan Anindita SH.


Kepada samawarea.com, Sabtu (13/1/2024), Aminuddin yang didampingi Suparjo, mengapresiasi langkah Kapolres Sumbawa yang terjun langsung ke lapangan di blok Mentingal tersebut. Namun langkah Kapolres dan jajaran dinilainya sangat keliru. Kekeliruan ini terjadi dari proses dan prosedurnya karena tidak melibatkan pemilik tanah yang sebenarnya. “Tunjukkan nama siapa pemilik atas tanah itu baik sporadik di atas tanah Pak Syarafuddin, sejak kapan dia menggarap tunjukkan ke kami,” tegasnya.


Sebelum terbit HGU ungkap Aminuddin, ada proses sebelumnya yaitu kesepakatan dengan warga melalui LSM LPPD, bahwa PT SBS mengembalikan tanah seluas 50 hektar kepada warga. Namun PT. SBS tidak komit. “Seharusnya yang diperiksa oleh polisi adalah PT SBS karena membuat komitmen dan dilanggar sendiri,” desaknya.


Kemudian soal penyewaan lahan, Aminuddin mendukung pihak kepolisian menuntaskan siapa-siapa yang melakukan praktek penyewaan di lapangan agar segera ditangkap. Karena informasi berkembang di lapangan oknum pemerintah desa maupun oknum-oknum lainnya ikut serta dalam melakukan penyewaan lahan. Terkait keberadaan petani plasma, Ia mempersilahkannya, tapi tidak menempatkan petani plasma tersebut di atas tanah yang diperjuangkan warga saat ini, sehingga konflik tidak terjadi.
Baca Juga  Sedang Nyabit Padi di Ladang, Seorang Kakek Meninggal Dunia

“Jangan dibalik seolah warga yang memperjuangkan tanahnya sendiri mengganggu petani plasma. Dan juga kenapa plasma tidak dari dulu-dulu diterapkan, kenapa baru sekarang dan di atas tanah berkonflik lagi. Jadi sudahlah, PT. SBS jangan banyak alibi, nanti di pengadilan dibuktikan semua dalilnya baik dari perolehan tanah sampai kepada HGU, terutama alas hak tanahnya siapa-siapa namanya di atas tanah itu,” tukas Suparjo Rustam menambahkan.


Demikian dengan dasar alas hak SK 699 dan SK 833 Tahun 2000 untuk izin buka lahan. Jho—sapaan Suparjo mengingatkan bahwa SK tersebut hanya berlaku 5 tahun. Ketika lahan itu tidak digarap maka SK pun batal. Selain itu warga tidak masuk dalam kedua SK tersebut, sehingga sangat simpang siur.


“Jadi bagian mana PT SBS mengklaim tanah tersebut, pada putusan Mahkamah Agung saja tidak bisa dibuktikan bahwa PT. SBS memiliki tanah itu, buktinya kalah dalam menggugat warga Jaharuddin dan Abdul Gani dkk tahun 2021 inipun di blok yang sama. Bukan di blok lain, artinya tidak bisa dibuktikan kalau PT. SBS memiliki hak atas tanah,” bebernya.
Baca Juga  Resahkan Warga Pamunga, Peneror Mati Dihakimi

Saat ini kata Jho, permasalahan tanah itu sedang berproses di PTUN Mataram dengan nomor perkara 1/ G/2024/PTUN.MTR. Kamis, 11 Januar 2023 kemarin, sudah melakukan sidang perdana dengan agenda persiapan. Hadir dari pihak PT SBS, BPN Sumbawa dan Kanwil BPN Mataram. Pada Kamis mendatang akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda persiapan kedua.


“Upaya sidang ini adalah untuk menguji keabsahan HGU nomor 66. Semuanya akan kita uraikan nanti baik dari proses perolehan tanah sampai ke proses terbit HGU-nya, ini yang kita lihat. Dan dalil-dalil lain dari pihak PT. SBS juga ingin kita ketahui. Seperti mulai menanam, terkait perizinan dan lainnya. Termasuk upaya kriminalisasi warga oleh PT. SBS terus berjalan, karena sekarang panggilan kepolisian terus terjadi. Seharusnya ini tidak dilakukan lagi. Biarlah kami dapat membuktikan dulu secara keperdataan, siapa yang menyerobot apakah klien kami atau PT SBS sendiri,” tandasnya.


Sementara Febriyan Anindita SH, meminta Polres Sumbawa untuk menghentikan semua proses perkara pidana atas lahan itu, karena proses perdata sedang berlangsung. “Kami minta hentikan proses pidananya, utamakan perdata. Kami harap pihak kepolisian obyektif dalam melihat kasus ini,” tegasnya. (SR)

Post Views: 487


Adblock test (Why?)

Komentar