ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Januari 2024) – Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P turun langsung ke lokasi sengketa di lahan Mentingal Desa Plampang kecamatan Plampang, Jumat (12/1) sore. Hal ini terkait adanya permasalahan saling klaim lahan seluas sekitar 50 Ha antara PT SBS (Sumbawa Bangkit Sejahtera) dengan 2 kelompok masyarakat yang masing-masing dikoordinir oleh Abdul Samad, Sarafuddin alias Dewa, Ali Sanapiah alias Sapo dan Abdul Gani.
Saat itu Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Mulyadi, SH, Kasat Lantas AKP Niko Herdianto, S.T.K, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, S.Tr.K,S.I.K, KBO Sat Reskrim IPTU Sumarlin, SH beserta gabungan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa, Kasat Samapta IPTU M Tahir dan Waka Polsek Plampang IPTU Mukti Wibawa.
Kapolres sempat mendatangi basecamp PT. SBS, kemudian melakukan arahan serta konsolidasi. Setelah itu bersama Manager PT. SBS, Imam, menuju lokasi sengketa.
Baca Juga Polres Dompu Didemo, Massa Desak Ungkap Pelaku Lain Kasus Pembunuhan
Di lapangan diperoleh informasi bahwa di lahan PT SBS telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan yang diklaim oleh 2 kelompok masyarakat. Lahan itu merupakan lokasi lahan petani plasma PT SBS dan saat ini hampir keseluruhan sudah ditanami jagung oleh kelompok masyarakat yang mengklaim. Diduga adanya mafia sewa lahan di lokasi tersebut. Saat dilakukan peninjauan, tokoh-tokoh kelompok masyarakat yang mengklaim yakni Abdul Samad, Sarafuddin, Ali Sanapiah, dan Abdul Gani, tidak berada di lokasi lahan. Yang ada hanya 7 orang pengklaim lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta penjelasan alasan melakukan klaim lahan. Kapolres juga mempertanyakan dan alasan ketidakhadiran saat dilakukan panggilan melalui surat panggilan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres sumbawa.
Baca Juga Tabrakan Beruntun, Bus dan Truk Terjun ke Sawah, Mobil Tangki Terpental
Sehubungan dengan gugatan PTUN yang saat ini dilaksanakan sidang dan belum adanya putusan terhadap keabsahan HGU milik PT SBS oleh LBH Olat Maras selaku pendamping kelompok masyarakat yang mengklaim, Kapolres menghimbau agar tidak melakukan aktivitas di lokasi agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok petani plasma PT SBS dan tetap terciptanya kondusifitas wilayah.
“Pengaduan penyerobotan lahan tetap kami proses dan kami menyerahkan surat panggilan kedua untuk Sarafuddin,” tegasnya. (SR)
.
Post Views: 75
Adblock test (Why?)
Saat itu Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Mulyadi, SH, Kasat Lantas AKP Niko Herdianto, S.T.K, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, S.Tr.K,S.I.K, KBO Sat Reskrim IPTU Sumarlin, SH beserta gabungan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa, Kasat Samapta IPTU M Tahir dan Waka Polsek Plampang IPTU Mukti Wibawa.
Kapolres sempat mendatangi basecamp PT. SBS, kemudian melakukan arahan serta konsolidasi. Setelah itu bersama Manager PT. SBS, Imam, menuju lokasi sengketa.
Baca Juga Polres Dompu Didemo, Massa Desak Ungkap Pelaku Lain Kasus Pembunuhan
Di lapangan diperoleh informasi bahwa di lahan PT SBS telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan yang diklaim oleh 2 kelompok masyarakat. Lahan itu merupakan lokasi lahan petani plasma PT SBS dan saat ini hampir keseluruhan sudah ditanami jagung oleh kelompok masyarakat yang mengklaim. Diduga adanya mafia sewa lahan di lokasi tersebut. Saat dilakukan peninjauan, tokoh-tokoh kelompok masyarakat yang mengklaim yakni Abdul Samad, Sarafuddin, Ali Sanapiah, dan Abdul Gani, tidak berada di lokasi lahan. Yang ada hanya 7 orang pengklaim lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta penjelasan alasan melakukan klaim lahan. Kapolres juga mempertanyakan dan alasan ketidakhadiran saat dilakukan panggilan melalui surat panggilan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres sumbawa.
Baca Juga Tabrakan Beruntun, Bus dan Truk Terjun ke Sawah, Mobil Tangki Terpental
Sehubungan dengan gugatan PTUN yang saat ini dilaksanakan sidang dan belum adanya putusan terhadap keabsahan HGU milik PT SBS oleh LBH Olat Maras selaku pendamping kelompok masyarakat yang mengklaim, Kapolres menghimbau agar tidak melakukan aktivitas di lokasi agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok petani plasma PT SBS dan tetap terciptanya kondusifitas wilayah.
“Pengaduan penyerobotan lahan tetap kami proses dan kami menyerahkan surat panggilan kedua untuk Sarafuddin,” tegasnya. (SR)
.
Post Views: 75
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar