ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Januari 2024) – Meminjam sepeda motor untuk menjual kue, ternyata hanya modus IK—warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis, Sumbawa . Sebab sepeda motor Honda Beat Sporty yang dipinjam tersebut digadaikan. Kini IK berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (11/1/2024) siang pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menuturkan, bahwa kasus penggelapan itu berawal pada 20 Desember 2023 lalu ketika tersangka bersama istrinya mendatangi korban Husni (32) warga Desa Uma Beringin. Saat didatangi tersangka, korban bersama adiknya, Ikbal.
Kedatangan tersangka bermaksud meminjam sepeda motor untuk usaha jualan kue. Tersangka berjanji setiap harinya membayar sewa sebesar Rp 100 ribu. Setelah sepakat, korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK. Namun tersangka melalui istrinya hanya membayar sekali sebesar Rp 110 ribu.
Baca Juga Buang Shabu di Jalan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Oleh tersangka, sepeda motor korban digadaikan kepada OK yang beralamat di PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng sebesar Rp 5.000.000. Korban sudah mendatangi OK untuk memastikannya. OK membenarkan motor bernopol EA 2599 AN itu telah digadai tersangka.
Kepada OK tersangka mengaku sepeda motor itu miliknya. Korban pun keberatan dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. Tim bergerak meringkus tersangka. Selanjutnya mengamankan sepeda motor dari tangan OK. (SR)
Post Views: 199
Adblock test (Why?)
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menuturkan, bahwa kasus penggelapan itu berawal pada 20 Desember 2023 lalu ketika tersangka bersama istrinya mendatangi korban Husni (32) warga Desa Uma Beringin. Saat didatangi tersangka, korban bersama adiknya, Ikbal.
Kedatangan tersangka bermaksud meminjam sepeda motor untuk usaha jualan kue. Tersangka berjanji setiap harinya membayar sewa sebesar Rp 100 ribu. Setelah sepakat, korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK. Namun tersangka melalui istrinya hanya membayar sekali sebesar Rp 110 ribu.
Baca Juga Buang Shabu di Jalan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Oleh tersangka, sepeda motor korban digadaikan kepada OK yang beralamat di PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng sebesar Rp 5.000.000. Korban sudah mendatangi OK untuk memastikannya. OK membenarkan motor bernopol EA 2599 AN itu telah digadai tersangka.
Kepada OK tersangka mengaku sepeda motor itu miliknya. Korban pun keberatan dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. Tim bergerak meringkus tersangka. Selanjutnya mengamankan sepeda motor dari tangan OK. (SR)
Post Views: 199
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar