Dikeroyok, Dua Tangan Patah, 6 Pelaku Dibekuk

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Januari 2024) – Aksi pengeroyokan mengakibatkan dua tangan korban patah yang terjadi di Lapangan Sepak bola Desa Selanteh Kecamatan Plampang pada Tahun Baru, 1 Januari 2024 lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumbawa. Sebanyak 6 terduga ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur.


Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK.,M.IP melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial DOB (17) warga Desa Brang Kolong bersama temannya pergi ke Pantai Jemplung Kecamatan Labangka tepatnya berada di Labangka V. Saat tiba di Desa Selante, korban dipanggil oleh temannya, Rizal untuk bergabung di panggung kesenian yang berada di lapangan Desa Selante.


Tak berselang lama, datang belasan orang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban dan teman-temannya dengan cara melempar batu, bahkan mengejar menggunakan senjata tajam. Korban terjatuh setelah terkena lemparan batu. Para pelaku langsung menghakimi korban menggunakan kayu, batu dan sajam.
Baca Juga  "Harusnya Perdata, Penyidik Polda NTB Paksakan Tangani Secara Pidana, 2 Tahun Tak Tuntas"

Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala, memar di wajah, robek jari kelingking tangan sebelah kanan, robek jari manis tangan kanan, memar punggung tangan kanan, patah tulang punggung tangan kanan, luka robek lengan kiri,tangan kiri dan patah tulang terbuka tangan kiri. Dalam kondisi terluka parah, korban ditangani secara medis di Puskesmas Plampang lalu dirujuk ke RSUD Sumbawa.


Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 6 orang ditangkap, Minggu (7/1/2024). Di antaranya SY alias Klo (21) dan MJ (21) keduanya warga Desa Sepakat. Sedangkan empat lainnya masih di bawah umur. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa parang, pisau dan batu.
Baca Juga  Digrebeg Polisi, Penyabung Ayam Lari Kocar Kacir

Dalam pemeriksaan, terungkap motifnya. Para pelaku dendam, namun DOB menjadi korban salah sasaran, karena tidak ada kaitannya dengan permusuhan dan dendam para pelaku.


“Pelaku yang berusia dewasa berjumlah 2 orang dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya terhadap anak di bawah umur dilakukan pemeriksaan dan pendampingan oleh Petugas Bapas selanjutnya diproses secara pidana dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 300


Adblock test (Why?)

Komentar