Curi HP di Kos-kosan, Dua Pemuda Dicokok

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Januari 2024) – Dua maling HP di kos-kosan Lingkungan Gang Sirih Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (11/1/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama hampir sebulan. Dua pelaku tersebut warga Kelurahan Brang Biji ini berinisial AL (30) dan AN (23).


Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi 14 Desember 2023 pukul 03.30 Wita. Bermula ketika korban Efan Bastian (27) penghuni kos-kosan mengecash HP Redmi 9C di atas kasur tempat tidurnya. Korban tidur dengan kondisi pintu kamar kost tidak terkunci. Saat bangun pagi harinya, korban tidak mendapati HP beserta carge-nya.


Tim Opsnal Polres Sumbawa yang menindaklanjuti laporan korban melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil. HP milik korban diamankan dari tangan AN. Kepada tim, AN mengaku melakukan aksi pencurian bersama AL. Kini kedua pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (SR)


Post Views: 173
Baca Juga  Bawaslu Sesalkan KPU Sumbawa Tak Ada Koordinasi Terbitkan 3 Pendoman Teknis Pilkada

Adblock test (Why?)

Komentar