Camat Moyo Hulu: Tindakan Kades Lito Mengangkat Kadus Gris Berkonsekwensi Hukum

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Januari 2024) – Camat Moyo Hulu, Ir. Nawawi mengakui telah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menyetujui hasil seleksi Calon Kepala Dusun Gris Desa Lito. Pasalnya, hasil seleksi itu melanggar Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 (f) yang berbunyi “Berusia Paling Rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat diangkat menjadi Perangkat Desa”. Sebab calon Kadus yang diloloskan adalah yang tidak memenuhi syarat.


“Dalam rekomendasi, kami menyatakan tidak menyetujui hasil seleksi, dan meminta Kepala Desa Lito untuk membuka kembali seleksi Calon Perangkat Desa dengan formasi Kepala Dusun. Rupanya rekomendasinya tidak dilaksanakan Kades Lito. Bahkan tanpa adanya undangan atau pemberitahuan kepada pihaknya, Kades Lito melantik Dedi Aswar sebagai Kadus Lito. “Saat pelantikan Kadus, kami tidak diundang, dan kami tidak mendapatkan tembusan SK pengangkatan Kadus,” aku Camat.


Tindakan Kades Lito ini menurut Camat Nawawi, berkonsekwensi hukum. Ketika nantinya mengajukan Rancangan APBDes, pihaknya akan memberikan catatan terutama untuk gaji Kadus Gris agar tidak diberikan, karena merupakan produk cacat hukum. Demikian ketika tetap dipaksakan untuk memberikan gaji kepada Kadus tersebut, maka mengarah ke tindak pidana. “Menggaji Kadus hasil seleksi cacat hukum, bisa menjadi temuan Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Baca Juga  Wabup Sumbawa Bertemu Menteri PUPR, Perjuangkan Jalan dan Jembatan

Tak hanya itu, lanjut Camat, apabila ke depan semua perangkat desa termasuk Kadus diangkat menjadi PNS, ini akan bermasalah. Sudah pasti akan merugikan oknum kadus bersangkutan.


Untuk itu Ia menghimbau para Kades di wilayahnya terutama Kades Lito, bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar mengikuti aturan.


Sementara Kades Lito, Maswarang menyatakan bahwa pengangkatan Kadus Gris, Dedi Aswar telah berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 (f). Sebab prosesnya melalui seleksi oleh panitia seleksi. Ketika dianggap SK pengangkatan Kadus Gris dianggap cacat hukum, ungkap Kades, tentu untuk membatalkan SK tersebut harus juga melalui mekanisme hukum, yakni melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga  Husni Djibril dan 5 Bakal Calon Segera Sampaikan Visi Misi di Demokrat

Terkait adanya rekomendasi Camat Moyo Hulu yang menolak hasil seleksi Pansel karena terkait usia Calon Kadus Gris, menurut Kades, masih memunculkan dua pemahaman berbeda. Dari pemahaman panitia seleksi, usia 42 tahun itu adalah usia yang belum mencapai 43 tahun. Ketika calon Kadus 42 tahun 9 bulan, masih dianggap sesuai Perda.


“Dalam Perda tidak ditegaskan 42 tahun, 0 hari dan 0 bulan. Hanya menyatakan 42 tahun saja. Ketika belum mencapai 43 tahun maka masih dikatakan berusia 42 tahun. Itulah pemahaman panitia seleksi. Dan saya pun selaku Kades, untuk melantik Kadus tentu mengacu pada hasil panitia seleksi,” tandasnya.


Kades menilai rekomendasi Camat Moyo Hulu yang menolak hasil Pansel, hanya mengacu pada Perda, padahal usia tersebut masih menjadi perdebatan. Camat tidak mempertimbangkan dampaknya, yaitu berpotensi terjadinya inkondusifitas wilayah. “Pak Camat tidak berhadapan langsung dengan warga dan tidak selalu berada di lapangan. Kami selaku Kades berada di garda terdepan, dan selalu berhadapan dengan masyarakat,” tegasnya. (SR)

Post Views: 35


Adblock test (Why?)

Komentar