ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Desember 2023) – Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, Sabtu (9/12) siang hingga berakhir Minggu (10/12) dinihari pukul 04.00 Wita.
Langkah yang dilakukan penyidik Polda ini untuk mengamankan seluruh isi toko untuk dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San. Upaya penyidik Polda yang diback-up beberapa personil Reskrim Polres Sumbawa ini, sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik.
Kepada media ini, Minggu (10/12), Nyonya Lusi sebenarnya tidak mempermasalahkan diamankannya semua isi toko. Asalkan dilakukan secara procedural dan independen. Selain belum pernah melihat selembar surat penyitaan, Boss Toko Harapan Baru ini juga menduga penyidik Polda berposisi tidak netral. Sebab kehadiran penyidik ini datang bersama dengan orang-orang suruhan pelapor (Ang San San), termasuk armada untuk mengangkut seluruh isi toko yang berjumlah sekitar 5 truk.
Menurut Nyonya Lusi, masalah kepemilikan isi Toko Sumber Elektronik merupakan persoalan perdata. Namun penyidik Polda tetap memaksakan kehendak untuk memprosesnya secara pidana.
“Harusnya diperjelas terlebih dahulu siapa pemilik barang-barang atau isi toko, berapa jatah Ang San San dan berapa jatah ahli waris. Untuk memperjelasnya tentu melalui proses perdata. Setelah hasil perdata ini sudah memiliki putusan yang tetap, baru diproses secara pidana itupun jika ada bagian dari Ang San San yang diambil oleh ahli waris, ataupun sebaliknya,” tegasnya.
Baca Juga BRI dan BNI Siap Bantu Polisi
Tapi di luar dugaan, penyidik Polda menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini salah satunya karena adanya bahwa audit yang dilakukan auditor terhadap barang di Toko Sumber Elektronik. Hasil audit itu menemukan terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV (Toko) Sumber Elektronik.
Tentu saja hasil audit itu mengada-ada. Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut sambung Nyonya Lusi, jelas merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021. Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya.
“Kalau audit itu menggunakan list barang yang ada pada tahun 2014 sampai 2021, harusnya yang diperiksa dan menjadi tersangka adalah Ang San San, karena saat itu dia masih mengelola toko itu,” tukasnya.
Jika yang diproses penyidik adalah barang yang ditemukan di beberapa tempat, Nyonya Lusi menyatakan itu bukan barang dari isi Toko Sumber Elektronik melainkan yang tersimpan di lantai dua Rumah Makan Aneka Rasa Jaya. Pemindahan barang-barang itu ungkap Nyonya Lusi, karena lantai dua dalam kondisi bocor dan dilakukan rehab.
Baca Juga Pengguna Narkoba Ditangkap, Lagi-lagi Shabu dari Karang Bagu
“Jadi pemindahan sejumlah barang elektronik ke beberapa tempat untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan. Apalagi barang-barang itu merupakan peninggalan adik kami yang meninggal dunia, yang merupakan mantan suami dari Ang San San,” jelasnya.
Sebenarnya tindakan penyidik telah dipermasalahkan oleh Nyonya Lusi melalui pengacaranya, Sahran SH MH dan Sahli SH melalui surat pengaduan kepada Kapolda NTB, April 2023 lalu.
Saat itu tim pengacara keberatan ketika proses penyitaan mobil dan motor pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Penyidik Polda NTB, yang dilakukan secara tidak procedural, bersikap tendensius dan berat sebelah, karena diduga bertindak berdasarkan keinginan atau hasrat pelapor bukan berdasarkan KUHP dan KUHAP serta peraturan lainnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda NTB. Penyidik Polda yang tengah mengevakuasi isi toko tidak memberikan keterangan.
Pantauan media ini, barang yang diangkut dari Toko Sumber Elektronik kini berada di Polres Sumbawa. Belum diketahui secara pasti kapan barang barang tersebut dibawa ke Polda NTB. Tampak jejeran truk yang mengangkut barang parkir di halaman Gedung Satreskrim Polres Sumbawa. Barang itu terlihat ditutupi terpal agar terlindungi dari panas dan hujan. (SR)
Post Views: 50
Adblock test (Why?)
Langkah yang dilakukan penyidik Polda ini untuk mengamankan seluruh isi toko untuk dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San. Upaya penyidik Polda yang diback-up beberapa personil Reskrim Polres Sumbawa ini, sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik.
Kepada media ini, Minggu (10/12), Nyonya Lusi sebenarnya tidak mempermasalahkan diamankannya semua isi toko. Asalkan dilakukan secara procedural dan independen. Selain belum pernah melihat selembar surat penyitaan, Boss Toko Harapan Baru ini juga menduga penyidik Polda berposisi tidak netral. Sebab kehadiran penyidik ini datang bersama dengan orang-orang suruhan pelapor (Ang San San), termasuk armada untuk mengangkut seluruh isi toko yang berjumlah sekitar 5 truk.
Menurut Nyonya Lusi, masalah kepemilikan isi Toko Sumber Elektronik merupakan persoalan perdata. Namun penyidik Polda tetap memaksakan kehendak untuk memprosesnya secara pidana.
“Harusnya diperjelas terlebih dahulu siapa pemilik barang-barang atau isi toko, berapa jatah Ang San San dan berapa jatah ahli waris. Untuk memperjelasnya tentu melalui proses perdata. Setelah hasil perdata ini sudah memiliki putusan yang tetap, baru diproses secara pidana itupun jika ada bagian dari Ang San San yang diambil oleh ahli waris, ataupun sebaliknya,” tegasnya.
Baca Juga BRI dan BNI Siap Bantu Polisi
Tapi di luar dugaan, penyidik Polda menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini salah satunya karena adanya bahwa audit yang dilakukan auditor terhadap barang di Toko Sumber Elektronik. Hasil audit itu menemukan terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV (Toko) Sumber Elektronik.
Tentu saja hasil audit itu mengada-ada. Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut sambung Nyonya Lusi, jelas merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021. Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya.
“Kalau audit itu menggunakan list barang yang ada pada tahun 2014 sampai 2021, harusnya yang diperiksa dan menjadi tersangka adalah Ang San San, karena saat itu dia masih mengelola toko itu,” tukasnya.
Jika yang diproses penyidik adalah barang yang ditemukan di beberapa tempat, Nyonya Lusi menyatakan itu bukan barang dari isi Toko Sumber Elektronik melainkan yang tersimpan di lantai dua Rumah Makan Aneka Rasa Jaya. Pemindahan barang-barang itu ungkap Nyonya Lusi, karena lantai dua dalam kondisi bocor dan dilakukan rehab.
Baca Juga Pengguna Narkoba Ditangkap, Lagi-lagi Shabu dari Karang Bagu
“Jadi pemindahan sejumlah barang elektronik ke beberapa tempat untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan. Apalagi barang-barang itu merupakan peninggalan adik kami yang meninggal dunia, yang merupakan mantan suami dari Ang San San,” jelasnya.
Sebenarnya tindakan penyidik telah dipermasalahkan oleh Nyonya Lusi melalui pengacaranya, Sahran SH MH dan Sahli SH melalui surat pengaduan kepada Kapolda NTB, April 2023 lalu.
Saat itu tim pengacara keberatan ketika proses penyitaan mobil dan motor pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Penyidik Polda NTB, yang dilakukan secara tidak procedural, bersikap tendensius dan berat sebelah, karena diduga bertindak berdasarkan keinginan atau hasrat pelapor bukan berdasarkan KUHP dan KUHAP serta peraturan lainnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda NTB. Penyidik Polda yang tengah mengevakuasi isi toko tidak memberikan keterangan.
Pantauan media ini, barang yang diangkut dari Toko Sumber Elektronik kini berada di Polres Sumbawa. Belum diketahui secara pasti kapan barang barang tersebut dibawa ke Polda NTB. Tampak jejeran truk yang mengangkut barang parkir di halaman Gedung Satreskrim Polres Sumbawa. Barang itu terlihat ditutupi terpal agar terlindungi dari panas dan hujan. (SR)
Post Views: 50
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar