Lahan Belum Lunas, Seorang Anggota DPRD Sumbawa Ancam Hentikan Aktivitas PT SBS

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Desember 2023) – Lahan penanaman Sisal milik PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT. SBS) masih bermasalah. Pasalnya pembayaran lahan seluas 42 hektar atau 20 persil yang berlokasi Lepu, Kokar Udang, Borang dan Bentingal, wilayah Labangka 3 Kecamatan Labangka, belum tuntas. Meski transaksi ini telah berlangsung tahun 2013 lalu. Hal ini disampaikan pemilik lahan, H. Ruslan yang juga anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.


Kepada samawarea.com, Senin (4/12/2023), pria yang akrab disapa Haji Lodot ini menuturkan, bahwa  transaksi atau ganti rugi lahan tersebut terjadi pada Tahun 2013 lalu. Lahan ini akan digunakan untuk penanaman tanaman Sisal—bahan baku pembuatan karpet.






Haji Lodot dan PT SBS sepakat per persil (seluas 2 hektar) dihargakan Rp 30 juta sehingga total dari 42 hektar ini mencapai Rp 600 juta. Namun saat itu PT SBS membayar ganti rugi lahan via transfer ke rekening atas nama Hj Mariam (istri Haji Lodot) sebesar Rp 386,5 juta. Sisanya Rp 200 juta lebih akan diberikan paling telat seminggu setelah pembayaran pertama. Namun sampai saat ini sisa tersebut belum diberikan.


Ia mengaku beberapa kali mendatangi pihak PT SBS untuk menanyakan kapan sisa pembayaran lahan dituntaskan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa proses transaksi sudah lunas. Oleh perusahaan, uang pelunasan itu diberikan melalui mantan Kades Plampang, Ikhsan.


“Saya ke tempat Pak Ikhsan, untuk menanyakannya. Dia (Iksan) menyatakan bahwa uang 386,5 juta itu adalah harga tanah atau nilai pelunasan. Ini mengada-ada, padahal kita sepakati harga per persil 30 juta, artinya kalau 20 persil berarti harganya 600 juta. Darimana dia katakana sudah lunas sementara uang yang diberikan baru setengahnya, yaitu 386,5 juta,” tukasnya.


Karena hal itulah, Haji Lodot mengaku sempat masuk ke lahan 42 hektar itu pada Tahun 2022 untuk mengelola lahan tersebut sekaligus menghentikan aktivitas PT SBS. Akhirnya digelar pertemuan di Kantor Camat Plampang. Hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada 6 Desember 2022 adalah Haji Lodot, Camat Plampang Syaihuddin SP, Kades Plampang, Jufrianto, dan PT SBS yang diwakili Sebastianus Ardil selaku Humas.
Baca Juga  Tabrak Pick-up, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan. Di antaranya kedua belah pihak tidak boleh menggarap lahan seluas 42 hektar. Kedua pihak sepakat tidak ada lagi yang melarang PT SBS yang melakukan aktifitas di luar lahan 42 hektar.


Keduanya juga sepakat bahwa permasalahan 20 orang yang terdaftar namanya di dalam perjanjian pelepasan hak akan dibicarakan lebih lanjut di Kantor Kecamatan Plampang difasilitasi oleh Kodim 1607 Sumbawa. Camat dan Kades Plampang menjadi saksi dalam surat kesepakatan Haji Lodot dan PT SBS.


Tapi PT SBS melakukan mengingkari kesepakatan tersebut. Menurut Haji Lodot, PT SBS mengelola tanah 42 hektar itu yang dibuktikan dengan melakukan penanaman sisal dan diterbitkan sertifikat HGU tanpa sepengetahuannya. Artinya PT SBS telah melakukan aktivitas di dalam lahan 42 hektar. Kemudian sampai sekarang belum pernah ada pembicaraan lebih lanjut di kantor camat sesuai kesepakatan.


Tentunya tindakan PT SBS, membuat Haji Lodot keberatan. “Saya akan mengambil kembali lahan tersebut sekaligus menghentikan aktivitas PT SBS. Saya akan memberikan batas waktu dalam waktu seminggu. Selain akan mengembalikan uang perusahaan yang terlanjur diberikan sebesar 386,5 juta, karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melunasi sisa pembayaran.


Dan jika pun ingin dilunasi, harus ada pembicaraan ulang mengingat harga lahan pada tahun 2013 berbeda dengan harga pada tahun 2023 ini yang sudah memiliki rentang waktu 10 tahun. “Ada dua pilihan, saya kembalikan uangnya, atau membicarakan ulang harga lahan tersebut,” tegasnya.


Lahan Sudah Lunas, PT SBS Persilahkan Tempuh Upaya Hukum


Sementara itu Kuasa Hukum PT SBS, Muhammad Isnaini SH yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perusahaanya telah melunasi pembayaran. Semua bukti pelunasan telah dikantongi. Saat pelunasan, PT SBS mempercayakan atau menunjuk mantan Kades Plampang, Iksan untuk mengurus segala hal.


Ismu—sapaan pengacara kondang ini, mengakui bahwa benar beberapa kali Haji Lodot meminta pertemuan dan dihadiri langsung oleh Iksan. Dalam pertemuan yang berlangdung di Kantor Camat Plampang maupun di Makodim 1607 Sumbawa, Haji Lodot dan Iksan hadir. Pada pertemuan itu Iksan sudah mengklarifikasi bahwa semua pembayaran tanah tersebut sudah lunas. Artinya tidak ada urusan lagi dengan Haji Lodot.
Baca Juga  Penyebar Kupon Undian Berhadiah Tertangkap Polisi  

Kemudian soal kesepakatan, lanjut Ismu, Haji Lodot tidak membaca isi kesepakatan dengan baik dan benar. Padahal kesepakatan itu dibuat oleh Haji Lodot. Yang benar menurut Ismu, dalam kesepakatan tersebut adalah jika belum ada kejelasan maka pihak Haji Lodot tidak boleh menggarap lahan tersebut. “Itu perjanjian di atas materai, semua sudah lihat, jadi Haji Lodot itu mengada-ada,” tudingnya.


Di bagian lain, Ismu membantah PT SBS melakukan wanprestasi. Perusahaan mempersilahkan Haji Lodot untuk menempuh langkah hukum apapun. “Jika dia (Haji Lodot) membatalkan penjualan yang sudah terbayar lunas selama 10 tahun ini, silahkan, ini baru namanya wanprestasi, tentu ada konsekwensi hukum yang harus ditanggungnya,” tukas Ismu.


Perusahaan sambungnya, bisa saja mempidanakan aktivitas penguasaan lahan secara sepihak oleh Haji Lodot selama ini, namun masih menempuh cara persuasif dengan cara berdialog. Meski dalam dialog, Haji Lodot tetap tidak paham. Jika Haji Lodot masih ngotot untuk melakukan aktifitas di lahan itu, perusahaan tidak segan mengambil langkah hukum.


“Kami juga persilahkan Haji Lodot mengajukan keberatan lewat hukum. Yang pasti semua kewajiban perusahaan terkait pembayaran kepada Haji Lodot sudah selesai. Bukan hanya itu perusahaan juga sudah membayar ke semua masyarakat sesuai SK Bupati. “Sesimple ini kerangka berpikir, siapa yang mendalilkan maka dia harus dapat membuktikan, jadi gak boleh dia yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa memframe bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajiban. Itu tuduhan yang tidak baik, apalagi dia seorang pejabat,” imbuhnya.


Ia menghimbau Haji Lodot untuk menghentikan pressure yang mengganggu perusahaan. Sebab perusahaan terlalu sabar menerima semua tudingan.


“Kalau mau ngotot silahkan buktikan dan ajukan gugatan. Kami tunggu dan kami tantang proses hukum darinya, daripada terus berkoar-koar fitnah perusahaan bahkan memframe dirinya teraniaya,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 116


Adblock test (Why?)

Komentar