Inilah Cara Tersangka Penyimpangan Dana BUMDes Semamung Rugikan Negara 3,3 M

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Desember 2023) – Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa berinisial PM, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (11/12/2023). Dari perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 3,3 Milyar.


Bagaimanakah sepak terjang tersangka hingga merugikan negara yang cukup besar ini?


Dalam jumpa persnya, Senin (11/12), Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH yang didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, mengungkap modus yang dilakukan tersangka. Bermula adanya MoU antara Bank BNI dengan BUMDes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu tentang penyediaan dan penggunaan layanan jasa perbankan serta dukungan program dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa. Adanya MoU ini dimanfaatkan tersangka dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa lokasi yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya. Dari sosialisasi ini, tersangka PM membuat suatu perjanjian dengan masyarakat desa yang awalnya enggan mengajukan KUR. Namun sikap warga berubah setelah tersangka mengiminginya dengan komitmen fee.
Baca Juga  Satu Unit Truk Diembat Maling

Caranya, tersangka meminjam KTP warga untuk dijadikan pemohon pinjaman KUR ke Bank BNI. Terkumpulah 46 KTP. Setelah permohonan disetujui BNI, pihak bank menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada masyarakat dengan nilai pinjaman rata-rata Rp 50 juta sesuai batas maksimal. Setelah itu masyarakat menyerahkan ATM dan buku tabungan tersebut kepada tersangka PM.


Kemudian tersangka menarik uang dari semua rekening tabungan masyarakat. Sebagai kompensasi, tersangka memberikan fee kepada para pemohon berkisar antara Rp 3,5 juta sampai 5 juta per orang. Bukan hanya itu, tersangka berjanji akan membayar angsuran kredit para pemohon atas pinjaman KUR dimaksud. Akibat perbuatan tersangka, BNI telah dirugikan sekitar Rp 3,3 Miliar.
Baca Juga  Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Lantai Jemur PT Pertani

“Uang yang diambil oleh tersangka ini telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibelikan aset dan kebutuhan lainnya,” ungkap Kajari.


Sejauh ini pihak Kejaksaan masih mendalami proses penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Senin hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNI.


“Sementara ini masih satu tersangka. Kita terus dalami untuk menggali fakta yang ada terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” demikian Kajari. (SR)

Post Views: 116


Adblock test (Why?)

Komentar