Dua Saksi Pertegas Aneka Rasa Jaya dan Guest House Bukan Harta Hasil Perkawinan Ang San San dan Atoe
ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Desember 2023) – Sidang perdata sejumlah obyek tanah dan bangunan antara Nyonya Lusi dkk melawan mantan iparnya, Ang San San, berlanjut. Setelah penggugat (Ang San San) mengajukan saksi selama dua kali persidangan, kali ini giliran Nyonya Lusi selaku tergugat mengajukan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jhon Michel Leuwol SH, Selasa (5/12/2023), Nyonya Lusi melalui pengacaranya Taufikurrahman SH mengajukan dua orang saksi sekaligus. Yaitu Mustofa dan Zulkarnain.
Dalam keterangannya, kedua saksi hanya menjelaskan tentang dua dari 7 obyek tanah dan bangunan yang diklaim penggugat (Ang San San) sebagai miliknya yang diperoleh bersama Slamet Riyadi Kuantana alias Atoe saat masih menjadi suaminya. Dua obyek ini adalah Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dan Guest House 688.
Mustofa mengaku mengenal dekat dengan almarhum Slamet Riyadi (Atoe). Selain bertetangga, almarhum juga selalu curhat dengan saksi terkait dengan permasalahan dialaminya. Mustofa menceritakan bahwa almarhum menikah dengan Ang San San pada tahun 2006 dan bercerai sekitar 2017.
Selama dalam perkawinan, suami istri ini merintis usaha, salah satunya membuka Toko Sumber Elektronik, dengan cara menyewa bangunan toko milik saksi. Saksi Musfota juga mengetahui bahwa pengadaan isi toko tersebut berasal dari pinjaman bank, sekitar Rp 1 milyar.
Mengenai keberadaan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang diklaim Ang San San, menurut saksi, bukan harta yang diperoleh setelah keduanya menikah. Aneka Rasa Jaya itu sudah ada sejak puluhan tahun silam, jauh sebelum almarhum menikah dengan Ang San San. Aneka Rasa Jaya merupakan peninggalan orang tua almarhum yang kemudian dikelola oleh para ahli waris.
Baca Juga Kades Sukamulia Labangka Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
“Aneka Rasa Jaya itu sudah lama ada, bukan diperoleh dari hasil usaha keduanya (Atoe dan Ang San San) setelah mereka menikah,” jelas Saksi Mustofa saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Nyonya Lusi, Kuasa Hukum Ang San San dan Majelis Hakim.
Sementara Saksi Zulkarnain juga mengakui hal yang sama bahwa Rumah Makan Aneka Rasa Jaya adalah harta peninggalan orang tua Nyonya Lusi dkk, bukan harta yang diperoleh dari hasil usaha almarhum Atoe dengan Ang San San. Demikian juga dengan Guest House 688 yang berlokasi di Jalan Mawar. Sepengetahuan Zulkarnain, Guest House itu milik keluarga yang dibangun oleh Nyonya Lusi.
“Saya yang mencari tukang, saya juga yang membawa bahan-bahan bangunan untuk pembangunan Guest House. Sebab saat itu saya masih bekerja sebagai karyawan toko bangunan milik Nyonya Lusi sehingga saya mengetahui secara pasti soal Guest House,” akunya.
Menjawab pertanyaan hakim, Zulkarnain juga mengakui bahwa Almarhum Atoe pernah tinggal di Guest House, dalam rangka perawatan. Sebab saat sakit, yang membiayai baik makan minum maupun pengobatan adalah Nyonya Lusi selaku kakak kandung Atoe. Setelah keterangan dua saksi ini dirasakan cukup, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkannya pekan depan.
Sementara Nyonya Lusi yang ditemui usai sidang, mengatakan bahwa mantan iparnya, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank, adalah bagian dari harta peninggalan mantan suaminya sehingga dia berhak untuk mendapatkan bagian.
Baca Juga Distamben Sumbawa Usulkan Pemeliharaan PLTS Labangka 8 M
Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya.
Ditegaskan Nyonya Lusi, dari semua obyek tanah dan bangunan yang digugat bukan bagian dari harta gono-gini. Semua sertifikat atas obyek tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara itu ada padanya. Kecuali, sertifikat tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang ada di Bank BNI Sumbawa. Sebab dijadikan agunan oleh Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Atoe) bersama Ang San San saat keduanya masih menjadi suami istri. Dari pinjaman bank itu, digunakan oleh keduanya untuk modal usaha Toko Sumber Elektronik.
Harusnya menurut Nyonya Lusi, Ang San San menjadikan isi toko Sumber Elektronik itu sebagai obyek gugatan karena memang diperoleh Ang San San bersama Almarhum Atoe ketika masih menjadi suami istri. Isi toko itu diperoleh keduanya dari hasil pinjaman bank, dengan mengagunkan sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang merupakan harta warisan keluarga Nyonya Lusi.
“Ini justru yang dijadikan sengketa dan digugat oleh Ang San San bukan harta yang diperoleh dari hasil perkawinan mereka. Atau bukan harta bersama Ang San San dengan almarhum,” sesal Nyonya Lusi, seraya berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas fakta di persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun dokumen yang dijadikan alat bukti, sehingga putusannya nanti memenuhi rasa keadilan dan kebenaran. (SR)
Post Views: 123
Adblock test (Why?)
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jhon Michel Leuwol SH, Selasa (5/12/2023), Nyonya Lusi melalui pengacaranya Taufikurrahman SH mengajukan dua orang saksi sekaligus. Yaitu Mustofa dan Zulkarnain.
Dalam keterangannya, kedua saksi hanya menjelaskan tentang dua dari 7 obyek tanah dan bangunan yang diklaim penggugat (Ang San San) sebagai miliknya yang diperoleh bersama Slamet Riyadi Kuantana alias Atoe saat masih menjadi suaminya. Dua obyek ini adalah Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dan Guest House 688.
Mustofa mengaku mengenal dekat dengan almarhum Slamet Riyadi (Atoe). Selain bertetangga, almarhum juga selalu curhat dengan saksi terkait dengan permasalahan dialaminya. Mustofa menceritakan bahwa almarhum menikah dengan Ang San San pada tahun 2006 dan bercerai sekitar 2017.
Selama dalam perkawinan, suami istri ini merintis usaha, salah satunya membuka Toko Sumber Elektronik, dengan cara menyewa bangunan toko milik saksi. Saksi Musfota juga mengetahui bahwa pengadaan isi toko tersebut berasal dari pinjaman bank, sekitar Rp 1 milyar.
Mengenai keberadaan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang diklaim Ang San San, menurut saksi, bukan harta yang diperoleh setelah keduanya menikah. Aneka Rasa Jaya itu sudah ada sejak puluhan tahun silam, jauh sebelum almarhum menikah dengan Ang San San. Aneka Rasa Jaya merupakan peninggalan orang tua almarhum yang kemudian dikelola oleh para ahli waris.
Baca Juga Kades Sukamulia Labangka Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
“Aneka Rasa Jaya itu sudah lama ada, bukan diperoleh dari hasil usaha keduanya (Atoe dan Ang San San) setelah mereka menikah,” jelas Saksi Mustofa saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Nyonya Lusi, Kuasa Hukum Ang San San dan Majelis Hakim.
Sementara Saksi Zulkarnain juga mengakui hal yang sama bahwa Rumah Makan Aneka Rasa Jaya adalah harta peninggalan orang tua Nyonya Lusi dkk, bukan harta yang diperoleh dari hasil usaha almarhum Atoe dengan Ang San San. Demikian juga dengan Guest House 688 yang berlokasi di Jalan Mawar. Sepengetahuan Zulkarnain, Guest House itu milik keluarga yang dibangun oleh Nyonya Lusi.
“Saya yang mencari tukang, saya juga yang membawa bahan-bahan bangunan untuk pembangunan Guest House. Sebab saat itu saya masih bekerja sebagai karyawan toko bangunan milik Nyonya Lusi sehingga saya mengetahui secara pasti soal Guest House,” akunya.
Menjawab pertanyaan hakim, Zulkarnain juga mengakui bahwa Almarhum Atoe pernah tinggal di Guest House, dalam rangka perawatan. Sebab saat sakit, yang membiayai baik makan minum maupun pengobatan adalah Nyonya Lusi selaku kakak kandung Atoe. Setelah keterangan dua saksi ini dirasakan cukup, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkannya pekan depan.
Sementara Nyonya Lusi yang ditemui usai sidang, mengatakan bahwa mantan iparnya, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank, adalah bagian dari harta peninggalan mantan suaminya sehingga dia berhak untuk mendapatkan bagian.
Baca Juga Distamben Sumbawa Usulkan Pemeliharaan PLTS Labangka 8 M
Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya.
Ditegaskan Nyonya Lusi, dari semua obyek tanah dan bangunan yang digugat bukan bagian dari harta gono-gini. Semua sertifikat atas obyek tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara itu ada padanya. Kecuali, sertifikat tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang ada di Bank BNI Sumbawa. Sebab dijadikan agunan oleh Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Atoe) bersama Ang San San saat keduanya masih menjadi suami istri. Dari pinjaman bank itu, digunakan oleh keduanya untuk modal usaha Toko Sumber Elektronik.
Harusnya menurut Nyonya Lusi, Ang San San menjadikan isi toko Sumber Elektronik itu sebagai obyek gugatan karena memang diperoleh Ang San San bersama Almarhum Atoe ketika masih menjadi suami istri. Isi toko itu diperoleh keduanya dari hasil pinjaman bank, dengan mengagunkan sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang merupakan harta warisan keluarga Nyonya Lusi.
“Ini justru yang dijadikan sengketa dan digugat oleh Ang San San bukan harta yang diperoleh dari hasil perkawinan mereka. Atau bukan harta bersama Ang San San dengan almarhum,” sesal Nyonya Lusi, seraya berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas fakta di persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun dokumen yang dijadikan alat bukti, sehingga putusannya nanti memenuhi rasa keadilan dan kebenaran. (SR)
Post Views: 123
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar