Disersi, Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Desember 2023) – Dua anggota Polres Sumbawa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini ditandai dengan Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK,. MIP, Rabu (27/12/2023) pagi. Kedua anggota yang dipecat karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia ini adalah AIPDA I Kadek Ngurah Lanang dan Bripka Arnansyah.


Kapolres Sumbawa dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.


Keputusan ini menurut Kapolres, sudah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. “Anggota ini diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Baca Juga  Bawa Shabu, Tiga Pemuda Asal Bima Ditangkap di Dompu

Kapolres berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. Karena itu Kapolres menghimbau seluruh personel Polres Sumbawa agar mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. “Saya tidak ingin ada lagi upacara PTDH seperti ini, untuk itu anggota tetap saling mengingatkan,” demikian Kapolres. (SR)

Post Views: 105


Adblock test (Why?)

Komentar