Yakin Memenangkan Perkara, Nyonya Lusi akan Mendapatkan Kembali Lahannya di Maluk

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 November 2023) – Nyonya Lusi dkk merasa yakin untuk memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 10.750 M2 yang terletak di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam gugatan itu ada 18 tergugat dan 4 turut tergugat termasuk BPN KSB.





Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (7/11), Sahran SH MH selaku kuasa hukum Nyonya Lusi mengakui bahwa proses persidangan akan segera berakhir. Pada sidang kemarin, ungkap Sahran, dijadwalkan penggugat dan tergugat (Cakim dkk) yang diwakili kuasa hukumnya Helmi SH akan melakukan penambahan alat bukti. Namun karena kedua belah pihak sudah sepakat menganut asas efisiensi dengan melaksanakan peradilan singkat dan sederhana, sehingga sidang untuk agenda tersebut tidak jadi dilaksanakan.













Untuk itu pada sidang Selasa (7/11) kemarin, hanya menghadirkan turut tergugat yaitu BPN KSB guna melengkapi alat bukti. Sebab pada sidang sebelumnya alat bukti yang diajukan BPN KSB ditolak majelis hakim yang diketuai Jhon Michel Leuwol SH.





“Jadi pada sidang kemarin, BPN KSB selaku turut tergugat hanya mengajukan perbaikan alat bukti yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dua minggu ke depan, masing-masing pihak akan menyampaikan kesimpulannya,” kata Sahran.





Menurut pengalamannya selaku kuasa hukum yang kerap menangani perkara seperti ini, Sahran meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Berdasarkan fakta di persidangan, saksi yang dihadirkan tergugat (Cakim dkk), tidak ada relevansinya dengan apa menjadi tuntutan atau gugatan penggugat.





Saksi pertama yang diajukan tergugat menerangkan tentang perbuatan dirinya sendiri, tidak menerangkan tentang apa yang menjadi dalil dasar tuntutan penggugat.

Baca Juga  Setelah Tutup Get Benete, Pelamar Macmahon Tutup Get Tongo



“Saksi ini menerangkan tentang proses jual beli yang dia lakukan, bukan menerangkan jual beli yang dilakukan oleh penggugat. Sehingga apa yang kita gugat tidak ada relevansinya dengan keterangan saksi yang diajukan tergugat,” terangnya.





Kemudian saksi kedua yang diajukan tergugat juga mengaku mengenal objek yang disengketakan tetapi tidak sesuai dengan objek yang dia terangkan dalam kesaksiannya. Sehingga keterangan yang diberikan saksi itu adalah error in objecto. “Saksi itu mengetahui objek, tapi kesaksiannya menerangkan hal di luar objek yang kita perkarakan atau kita sengketakan. Itu yang dinamakan dengan error in objecto,” imbuhnya.





Demikian dengan BPN KSB selaku turut tergugat. Sahran menilai BPN terlalu berani memproses warkah dan menerbitkan sertifikat para tergugat di atas sertifikat atas nama Syafruddin yang merupakan milik kliennya.





“Ini yang dinamakan overlap, karena tidak boleh diterbitkan sertifikat di atas sertifikat. Maka keberadaan sertifikat yang diterbitkan BPN di atas lahan yang sudah bersertifikat, batal demi hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.





Terhadap semua ini, Sahran menyatakan akan mengajukan kesimpulan melalui system e-Court. Nantinya putusan pengadilan juga disampaikan melalui e-Court. “Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan keyakinan kami selaku penggugat,” harapnya.





Untuk diketahui, beber Sahran, lahan seluas 10.750 M2 yang menjadi obyek gugatan ini merupakan milik kliennya yang dibeli dari M. Amin dan Saprudin pada tanggal 2 Februari 1991, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 115 dan Surat Ukur No. 61 Tahun 1987 atas nama Saprudin.

Baca Juga  Imigrasi Sumbawa Ungkap Maraknya Nomor KTP Ganda



Ketika terjadi transaksi jual beli ini, Saprudin masih berumur 9 tahun dan berstatus pelajar. Karena itu pada saat pembuatan dan penandatanganan/cap jempol Surat Perjanjian Jual Beli, Saprudin diwakilkan oleh ayah kandungnya, M. Amin yang bertindak secara hukum untuk dan atas nama anaknya tersebut. Ini disaksikan oleh Iskandar SH (pengacara praktek), Alimudin SH (Asisten pengacara), Lalu Jamaluddin (warga setempat), Siti Aminah (istri M. Amin dan Ibu Kandung Saprudin), serta Saprudin.





Setelah transaksi jual beli, penggugat tetap memperbolehkan atau mengizinkan M. Amin dan keluarganya untuk tinggal dan mengelola tanah tersebut dengan syarat untuk menyerahkan kembali tanah itu secara sukarela dan tanpa ganti rugi, jika penggugat yang akan mengelola, menjual, menggadaikan dan atau bentuk transaksi lainnya kepada pihak lain. Dan sejak transaksi jual beli sampai dengan gugatan ini, penggugat tidak pernah mengalihkan, memindahtangankan atau transaksi lainnya kepada pihak manapun.





Namun tanpa sepengetahuan penggugat, sebagian tanah itu telah dijual oleh Kadariyah–orang yang mengaku ahli waris dari M. Amin dan Saprudin. Tanah itu dijual kepada 17 orang warga yang kini menjadi tergugat dengan harga dan luas tanah yang bervariasi. Dari transaksi illegal tersebut, BPN menerbitkan sertifikat atas nama sejumlah pembeli ini.





Upaya kekeluargaan beberapa kali ditempuh oleh penggugat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara non litigasi, dengan meminta para tergugat untuk membayar tanah itu setengah dari harga pasaran. Jika tidak, maka tergugat harus mengosongkan lahan tersebut. Namun dalam pertemuan yang sempat dimediasi oleh kepala desa, tidak membuahkan hasil. (SR)



Post Views: 1





Adblock test (Why?)


http://dlvr.it/SyXCTD

Komentar