PT.USI Berdiri di Konsensi PT.AMNT, Tanpa PGB dan Ijin Lingkungan

ProSumbawa Sumbawa Barat Samwarea.com ( 28/11/2023)


PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dikabarkan mendirikan bangunan di atas konsesi PT. Aman Mineral Nusa Tenggara tanpa mendapatkan rekomendasi resmi. Saat inspeksi mendadak oleh Tim Dinas PU Bidang Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, PT. USI juga belum memiliki Izin Pembangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan, dan di duga nekat beroprasi






Dari pantauan media ini pada saat Inspeksi Mendadak ( SIDAK) yang dilakukan Tim dari Dinas PU Bidang Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup yang kedua kalinya setelah di segel bulan September lalu ke Lokasi PT. USI, Herianto dari Dinas Lingkungan Hidup di Dampingi oleh Ibu Ana Parhana ST dari Bidang Tata Ruang Langsung menanyakan progres pemgurusan perijinan selama dua bulan ini, apakah PT. USI sudah mengurus ijin Pembangunan Gedung ( PBG) dari Tata ruang dan juga Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak prusahaan yang saat itu di sambut oleh Irwanto selaku Kepala Plen mengatakan kami sudah mengurus ijin PBG tapi belum keluar, dan kami juga sudah menyurati PT.AMNT untuk ijin pengunaan lokasi namun belum ada jawabanya.


Dalam kesempatan itu Ibu Hana Parhana membenarkan bahwa PT.USI sudah mengajukan permohonan izin Pembangunan Gedung ( PBG) namun belum bisa kami proses karna dilahan prusahaan PT.USI berdiri merupakan konssesi milik PT.AMNT sehingga harus memiliki rekomendasi dari PT. AMNT sebagai perusahaan yang memiliki PERTEK baru bisa izin PBG diproses.
Baca Juga  Presiden Jokowi Ingin Semangat Wirausaha Mahasiswa Bangkit

Namun dalam diskusi tersebut terlihat pihak prusahan kurang memahami cara cara mengurun ijin tersebut, karna mereka memperlihatkan izin dari Desa dan kecamatan sebagai izin Lingkungan.
“Kami ada izin lingkungan dari Desa dan Kecamatan,” jelas pak Irwanto langsung Herianto menegaskan bahwa Izin lingkungan hanya di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup bukan Desa atau kecamatan, namun yang dilakukan oleh prusahaan tersebut adalah sebagai syarat pengurusan ini PBG yang harus ada persetujuan tetangga atau yang memiliki wilayah setempat.


sehingga berkali dari tim memyarankan kalau ada yang ingin ditanya silahkan langsung ke kami, baik itu ke LH dan PU karna kami sangat mendukung impestasi tanpa harus aturannya di langgar, apalagi dengan pengurusan ijin saat ini cukup pakai OSS dan sangat mudah.


“Saat ini prusahaan sedang mengajukan permohonan penggunaan lokasi kepada PT.AMNT sebagai pemilik konsensi dan yang memengang iji PERTEK namun sampai saat ini belum ada jawaban dari PT.AMNT, setelah ada rekomendasi dari PT. AMNT baru bisa mengurus ijin Pembangunan Gesung ( PBG) setelah ada PBG baru bisa mengurus Ijin Lingkungannya, sehingga saat ini PT.USI Blum memiliki Ijin ,” jelas Herianto besama ibu Ana Parhana kepada Media ini setelah melakukan diskusi panjang dengan pihak prusahaan.
Baca Juga  Cegah Masyarakat Terjebak Pinjol, Wagub NTB Dukung Program KNEKS

Lanjut Heri bertanya mengenai apakah PT.USI melakukan aktipitas produksi selama ini, Irwanto selaku Kepala Plen PT.USI mengatakan kami belum melakukan aktivitas apa apa karna kami sadar belum memiliki ijin,” Jawabnya.


namun dari pantauan langsung kami dilapangan pada mesin teradapat dugaan tanda tanda bahwa ada kativitas yang pernah berlangsung baru baru ini, seperti terlihat bekas produksi berupa semen yang belum kering setelah dibersihkan, dan juga terlihat jelas bekas ban kendaraan pada samping tampungan matrial, sehingga dugaan kami bahwa seperti belum lama pernah terjadi aktivitas.


Sementara itu Tim dari dinas tidak memgunjungi PT.WASKITA yang sebelumnya juga sempat disegel karna tidak memiliki kelengkapan izin, dan sekarang sedang berproses untuk Perteknya dan sudah berpeoses juga untuk Ijin PGB nya, sementara untuk ijin lingkungannya, PT.Wakita Cukup mengurus ijin SPPL karna dia sekala kecil, hanya adagudang saja, oleh sistem OSS ijin bisa langsung keluar secara otomatis,” jelas Heri


Heri menambahkan seandainya kita bisa leluasa masuk ke dalam Tambang tempat banyaknya PT. Berkantor yang mungkin banyak juga tidak mengantongi ijin PGB dan Lingkungan namun sulitnya kita masuk sehingga pengawasan dan pembinaan terbatasi,”tutupnya.(hen)

Post Views: 83


Adblock test (Why?)

Komentar