“Pimred Pusaranntb” Segera Dipanggil Polisi, Kus: Kami Minta Langsung Diamankan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 November 2023) – Selain Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, telah meminta keterangan dua orang saksi lainnya. Kedua saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Sumbawa melalui akun Facebook ini adalah Dedi Wahyudi dan Yudo Kadarusman.


Kuasa Hukum Pelapor, Kusnaini SH yang dihubungi, Kamis (2/11), mengakui hal itu. Dua saksi tersebut dimintai keterangan pertengahan Oktober lalu. Pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik kepolisian. Dari informasi yang diperoleh ungkap Kus, rencananya terlapor Akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb” akan diperiksa pada 6 November 2023 mendatang.






Kus—sapaan akrab pengacara top ini berharap, penanganan kasus tersebut dapat menjadi perhatian serius dari Penyidik Polres Sumbawa. Pasalnya, sampai saat ini sekitar 8 jam yang lalu Terlapor masih aktif membuat postingan yang mengandung unsur penghinaan terhadap orang lain.
Baca Juga  Komentar di FB Sebut Warga Meninggal Karena Vaksinasi, Bikin Gaduh

“Saya khawatirkan karena ini sudah masuk tahun politik, kalau postingan ini terus dibiarkan akan mendapat reaksi dari masyarakat yang nantinya akan mempengaruhi Kamtibmas kita menjelang Pemilu,” tukasnya, seraya meminta sebaiknya pemilik akun “Pimred Pusaranntb” diamankan.


Seperti diberitakan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd terpaksa menempuh upaya hukum. Sebab, orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa ini merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan melalui media sosial oleh akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb”.


Akun tersebut memposting beberapa kali status tak pantas yang menyerang pribadi dan jabatannya sebagai Wakil Bupati. Bukan hanya melalui facebook, fitnahan dan hinaan juga disampaikan melalui whatsapp grup (WAG).
Baca Juga  Hasil Otopsi Andi Saleh Mengejutkan, Ada Resapan Darah di Bagian Pelipis  

Untuk melaporkan akun facebook “Pimred Pusaranntb” ini, Hj. Dewi Noviany telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Office Kusnaini, SH. & Partners, terdiri dari Kusnaini SH, Mulyawan SH, Junaidi SH dan Muhlis SH. Berharap terlapor dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. (SR)


Post Views: 419


Adblock test (Why?)

Komentar