PEMDA KSB Berikan Keringanan Pajak PBB di Bawah 100 Ribu

ProSumbawa Sumbawa Barat, Samawarea.com 30 November 2023


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengadakan kegiatan sosialisasi terkait keringanan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah 100 ribu, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Acara di Aula Hanipati Resto, Kamis (30/11/2023), dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa, dan juru pungut se KSB.






Ari Hadiarta, Kepala Bapenda KSB, menyampaikan bahwa kebijakan ini diumumkan pada pelantikan kepala desa, di mana PBB di bawah 100 ribu akan digratiskan. Meskipun di atas 100 ribu masih ditagihkan, kebijakan ini mencapai target yang luar biasa, hampir 200 persen senilai 500 juta lebih.


“Pajak bumi dan bangunan adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak,” ungkap Ari.
Baca Juga  2 Meninggal, 367 Rumah Rusak, Lotim Tetapkan Tanggap Darurat

Lebih dari 70 ribu objek pajak mendapatkan keringanan ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 miliar yang tidak ditagihkan. Ari berharap kebijakan ini dapat berlanjut tahun depan, memberikan kemajuan bagi masyarakat KSB, dan mendorong kesejahteraan.


Dalam acara, dilakukan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) gratis kepada perwakilan masyarakat sebagai bukti implementasi kebijakan keringanan pajak.


Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga pemerintah. Ia menyoroti tren pembayaran PBB yang macet sejak 2012, terutama kategori 100 ribu ke bawah.


“Pola gratis atau subsidi oleh pemerintah membuat masyarakat nyaman dan pemerintah ringan. Kami menghadapi fakta bahwa pengenaan PBB kadang tidak sesuai dengan kenyataan atau objek pajak,” kata Amar.
Baca Juga  Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Desa Prode 2 Swadaya Bangun Jembatan Limpas

Meskipun kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah tidak signifikan, Amar menegaskan pentingnya ketaatan pajak sebagai wujud kecintaan sebagai warga negara. Ia berharap kepala desa, lurah, dan juru pungut selalu mengingatkan masyarakat akan kewajiban pajak.


“Semoga ini menjadi hal penting yang dapat kita ketahui dan sebarkan kepada masyarakat,” pungkas Amar.( hen)

Post Views: 62


Adblock test (Why?)

Komentar