Meski Disegel PT.DAK Tetap Kekeh Beroprasi

ProSumbawa Sumbawa Barat Samwarea.com (28/11/2023)






PT. DAK yang berada Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat nampaknya kekeh tetap beroprasi meski sudah di pasang sepanduk tanda disengel pasalnya PT. DAK dipastikan tidak memiliki ijin Lingkungan oleh Tim Dinas Kabupaten Sumbawa Barat


Dari hasil Inspeksi Mendadak SIDAK oleh Dinas Lingkingan Hidup dan Dinas PU dalam hal ini Bidang Tata Ruang selasa 28/11 di Kantor PT. DAK Juru Bicara Tim dari Dinas LH Herianto ST. selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup mengatakan dihapan manajemen PT. DAK bahwa seharusnya PT.DAK tidak boleh beroprasi dulu karna belum melengkapi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, apa lagi sebelumnya di bulan September Lalu sudah kita pasang plang untuk melarang beraktipitas sampai mengantongi kelengkapan izin keseluruhan sesuai aturan yang berlaku.


Izin Pendirian Gedung ( PDG) saja belum cukup untuk melakukan oprasi, pasalnya PDG hanya legalitas untuk mendirikan bangunan, dan memastikan bahwa tempat membangun gedung tersebut sudah sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Sumbawa Barat, sementara izin Lingkungan untuk memastikan proses yang dilakukan oleh PT.DAK aman bagi lingkungan karna akan kita pastikan pembuangan limbahnya sesuai dengan standar keamanan, bagaimana mengatasi debu akibat aktivitas, dan yang paling penting pihak PT. harus berkomitmen dalam menjaga lingkungan, sehingga izin lingkungan sangat penting sekali.
Baca Juga  Pemprov NTB Terima MTU dari Kementerian PUPR

Untuk ukuran PT.DAK yang ukurannya menengah harus mengurus izin UKL-UPL dilihat dari aktivitas dan luas wilayah pembangunan konsensi PT.DAK, sehingga sekali lagi saya himbau kepada PT.DAK Untuk menghentikan aktivitasnya sementara dulu sampai sumua perijinannya selsai baru bisa beroprasi lagi.


Sementara itu Hendra selaku Menager PT.DAK mengatakan bahwa saat ini kami sedang melakukan kordinasi dengan pihak Dinas LH untuk mengurus Izin UKL-UPL sehingga kami akan tetap beroprasi sembari kami mengurus Izin, yang jelas kami sangat taat dengan aturan yang ada dan kami akan mengurus secepatnya.


Ditempat yang sama Wartawan Media Ini kembali menegaskan kembali apakah akan tetap beroprasi walaupun pihak Dinas sudah melarang Hendra menegaskan lagi kami tetap akan beroprasi sembari izin ini terus kami proses.
Baca Juga  Brimob dan TNI Bantu Warga Perbaiki Jembatan di Labuan Lalar KSB

Setelah selsai pertemuan, pihak Prusahaan dengan prusahaan malah meminta untuk segel yang dipasang agar dilepas dengan alasan tidak nyaman diliha orang namun pihak Dinas dengan tegas mengatakan tidak bisa sampai semua izin selsai baru bisa dibuka kembali.


Diketahui penyegelan tersebut sudah dilakukan sejak september sampai saat ini ada sekitar dua bulan rentang waktu sampai datang sidak lagi namun izin Lingkungan belum juga dikantongi.(hen)

Post Views: 156


Adblock test (Why?)

Komentar