Geledah Tempat Tidur, Polisi Temukan Shabu dan Pil Ekstasi di Bantal

ProSumbawa LOMBOK TIMUR, samawarea.com (26 November 2023) – Pengedar narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, Sabtu (25/11/23) dinihari pukul 01.37 Wita.


Dari penangkapan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti sebungkus shabu, 38 butir ekstasi warna merah muda bentuk minion, timbangan, bong, korek gas, 5 buah HP Android, bantal, dan uang tunai Rp 305.000.






Kasatres Narkoba Polres Lotim melalui Kasi Humas IPTU Nikolas Osman menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa di salah satu rumah wilayah Desa Masbagik Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pil ekstasi. Tim pun bergerak menggrebeg rumah tersebut dan menangkap terduga berinisial IN.
Baca Juga  Kades Labuan Aji Ngaku Ada Kesepakatan Tapi Sudah Dianulir

Saat dilakukan penggeledahan badan, tim tidak menemukan barang bukti. Namun ketika menggeledah kamar terduga, tim menemukan shabu dan pil ekstasi yang tersembunyi di dalam bantal tidur. Tim langsung membawa terduga ke Mapolres untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan da nasal barang haram tersebut. (SR)

Post Views: 218


Adblock test (Why?)

Komentar