ProSumbawa SAMAWAREA PARLEMENTARIA KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2023) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 masih dipengaruhi oleh keterbatasan dan rendahnya fleksibilitas alokasi belanja daerah. Hal tersebut tentu tidak hanya dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, namun juga oleh hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota lain di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, strategi alokasi yang diambil adalah pemenuhan mandatory seperti alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).
“Antara lain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD, anggaran kesehatan untuk standar pelayanan minimal bidang kesehatan, peningkatan kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16% dari total belanja daerah, serta belanja-belanja lain yang memenuhi kriteria sebagai belanja wajib dan belanja mengikat,” ungkap Bupati saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Sidang Paripurna 4 DPRD Sumbawa, Rabu (29/11).
Baca Juga "Salam Gera" Inovasi Camat Moyo Hilir, Bupati: Inilah Layanan yang Membahagiakan Rakyat
Bupati mengakui sesungguhnya masih banyak program-program prioritas yang diamanatkan dalam RPJMD 2021-2026 maupun RKPD 2024 yang belum dapat dialokasikan anggarannya. Hal ini sebagai dampak dari keterbatasan dan rendahnya fleksibilitas anggaran, khususnya belanja-belanja infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pertanian, peternakan dan infrastruktur lainnya.
Konsekuensinya, akan semakin banyaknya program-program dan beban alokasi anggaran yang harus dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya. “Kita semakin dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah yang kita bangun selama ini,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 34
Adblock test (Why?)
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2023) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 masih dipengaruhi oleh keterbatasan dan rendahnya fleksibilitas alokasi belanja daerah. Hal tersebut tentu tidak hanya dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, namun juga oleh hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota lain di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, strategi alokasi yang diambil adalah pemenuhan mandatory seperti alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).
“Antara lain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD, anggaran kesehatan untuk standar pelayanan minimal bidang kesehatan, peningkatan kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16% dari total belanja daerah, serta belanja-belanja lain yang memenuhi kriteria sebagai belanja wajib dan belanja mengikat,” ungkap Bupati saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Sidang Paripurna 4 DPRD Sumbawa, Rabu (29/11).
Baca Juga "Salam Gera" Inovasi Camat Moyo Hilir, Bupati: Inilah Layanan yang Membahagiakan Rakyat
Bupati mengakui sesungguhnya masih banyak program-program prioritas yang diamanatkan dalam RPJMD 2021-2026 maupun RKPD 2024 yang belum dapat dialokasikan anggarannya. Hal ini sebagai dampak dari keterbatasan dan rendahnya fleksibilitas anggaran, khususnya belanja-belanja infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pertanian, peternakan dan infrastruktur lainnya.
Konsekuensinya, akan semakin banyaknya program-program dan beban alokasi anggaran yang harus dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya. “Kita semakin dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah yang kita bangun selama ini,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 34
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar