2019 dilapor, Mantan Kades Dasan Anyar ditahan 2023

ProSumbawa Sumbawa Barat Samwarea.com ( 2/11/2023)


Mantan Kepala Desa Dasan Anyar Kecamatan Jreweh ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2023 ini, setelah dilapor pada tahun 2019 oleh masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sumbawa Barat.






Menurut keterangan Ibu KEJARI Sumbawa Barat DR. Herawati Utara SH,.MH dalam Konfresi Persnya mengatakan bahwa saat ini kami Kejaksaan Negri Sumbawa Barat telah menerima limpahan kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 atas laporan masyarakat pada tahun 2019 dan dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 1/11/2023 oleh Polres Sumbawa Barat, dan di limpahkan ke Kejaksaan pada hari Kamis tanggal 2/11/2023.


Penahanan mantan Kades tahun 2013-2018 tersebut setelah sekian lama melakukan pemeriksaan mengingat ada diberikan waktu pengembalian atas dugaan kasus korupsi dana Desa, namun dalam kurun waktu yang sudah diberikan Mantan Kades tidak mampu mengembalikan kerugian negara sehingga pihak Kepolisian menahan tersangka, setelah meminta inspektoran melakukan penilaian atas kerugian negara.
Baca Juga  Seorang Ibu di Plampang Ditemukan Tewas, Penyebab Masih Misteri

Kerugian negara yang timbulkan atas perbuatan mantan Kades Dasan Anyar menurut penilaian Inspektorat KSB sebesar 145.638.195.00, sehingga saat ini Mantan Kedes ditahan selama 20 hari kedepan dan dimungkin ditambah apabila diperlukan.


Sementara itu menurut Kasat Reskrim POLRES SUMBAWA BARAT IPTU ABISATYA DARMA W melalui Kanit Tipikor Ipda Herman SH mengatkan kenapa rentan waktu pelaporan dan penetapan tersangka begita jauh pasalnya setiap tindak pidana korupsi akan diberikan masa waktu untuk pengembalian selama 3 bulan, karna kalau mengacu pada pemeriksaan awal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades bisa mencapai 1 Milyar karna memang ada banyak masalah administrasi selain ada dugaan korupsi, dan ditahun 2020 kita minta kepada Inspektorat untuk melakukan Riksus dan keluar hasilnya pada akhir tahun 2021, Riksus agak lama karna AFIF saat itu sedang lagi banyak pekerjaan, dan ditahun 2022 naik ke tahap penyidikan, setelah naik penyidikan ada audit lagi beberapa bulan, baru melakukan lidik dan menentukan tersangka, sehingga pada tahun 2023 inlah mantan Kades Dasan Anyar bisa ditetapkan sebagai tersangka, karna memang dalam penanganan kasus korupsi yang paling lama adalah menunggu hasil audit, namun lama bukan berarti menunda dan proses trus berjalan.
Baca Juga  Penanganan Kasus DBHCHT Sumbawa Dihentikan Jaksa

Atas perbuatnya kades diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurung minimal 4 tahun kurungan, sesual dengan Undang Undang no 31 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001tentang tindak pidana korupsi ( hen)

Post Views: 50


Adblock test (Why?)

Komentar