Nyonya Lusi Resmi Laporkan Mantan Iparnya ke Polda NTB

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Oktober 2023) – Nyonya Lusi resmi mengadukan mantan iparnya, Ang San San ke Diskremum Polda NTB. Pengaduan yang diajukan belum lama ini, dengan delik dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Kepada samawarea.com, Jumat (13/10) Pemilik Toko Harapan Baru ini menilai mantan iparnya (mantan istri Slamet Riyadi Kuantanaya alias Atoe) telah menjatuhkan, menyerang dan merusak nama baiknya dengan pernyataan atau ucapan palsu dan jahat.






Disampaikan Nyonya Lusi, bermula ketika Terlapor (Ang San San) kabur dan mengajukan cerai gugat kepada mantan suaminya yang bernama Slamet Riady Kuantanaya Alias Atoe (Almarhum) di Pengadilan Negeri Mataram (putusan sudah inkrah). Pasca perceraian atau berselang beberapa tahun setelah  Slamet Riady Kuantanaya meninggal dunia, Terlapor tiba-tiba datang ingin mengambil dan menguasai harta benda peninggalan dari almarhum.


Upaya terlapor ditentang Pelapor (Nyonya Lusi) dan saudaranya yang lain selaku saudara kandung dari Slamet Riady. Alasannya Terlapor telah banyak membawa harta benda milik Slamet Riady Kuantanaya pada saat kabur tahun 2017. Hal tersebut berdasarkan informasi dari Slamet Riady saat masih hidup kepada Pelapor.


Alasan lain tidak memberikan harta benda yang diklaim sebagai harta bersama oleh Terlapor, ungkap Nyonya Lusi, karena tidak adanya putusan inkrah dari pengadilan yang menentukan apa saja yang menjadi objek harta bersama dan berapa bagian dari Terlapor.


Terlebih lagi antara Slamet Riady (Alm) selama terikat pernikahan dengan Terlapor meninggalkan hutang bank sebesar Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) ditambah denda dan bunga hingga sampai saat ini berjumlah Rp. 1.200.000.000 (1,2 M) di Bank BNI Cabang Sumbawa. Hutang tersebut mau tidak mau menjadi beban bagi Pelapor karena jika tidak dibayar maka jaminan atau agunan yang merupakan warisan dari orangtua Pelapor akan dilakukan lelang jaminan.


Terhadap sikap Pelapor, pada tanggal 24 Mei 2021 tepatnya 19 hari setelah Slamet Riady Kuantanya meninggal dunia, Terlapor (Ang San San) melaporkan semua saudara kandung dan keponakan dari Slamet Riady Kuantanaya yang menguasai objek, ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau memasuki perkarangan tertutup, sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP. Namun seiring berjalannya waktu barulah pada September 2023, Pelapor (Nyonya Lusi) ditetapkan sebagai Tersangka.
Baca Juga  Jelang Ramadhan, Satpol PP Sumbawa Garuk Penjual Miras di Dua Lokasi

Akibat dari laporan Terlapor di Polda NTB, Nyonya Lusi menderita kerugian materil selama 2 tahun lebih dan hampir setiap bulan datang untuk memenuhi panggilan polisi. Terdiri dari biaya Lawyer, transportasi PP Sumbawa Lombok, akomodasi dan konsumsi yang menurut perkiraannya mencapai Rp. 200.000.000 ditambah dengan kerugian imaterial yang jika diamulasi sebesar Rp. 2.000.000.000 (2 Milyar) yang mencakup harga diri dan kehormatan Pelapor yang dituduh mencuri atau menggelapkan barang-barang yang belum jelas pembagiannya menurut atau secara keperdataan hak dari Pelapor dan Terlapor.


Selain kerugian itu Nyonya Lusi mengaku dicemarkan nama baiknya oleh Terlapor. Dia dituduh menyimpan, menguasai dan atau menggelapkan kendaraan tranportasi CV. Sumber Elektronik berupa 1 unit roda empat type Daihatsu Xenia Nopol DR 1335 AJ, Mobil Pick Up Grand Max Nopol EA 8240 A,  kendaraan roda dua merk Honda Scoopy dan beberapa unit peralatan elektronik berupa 3 unit kulkas, dan 4 unit mesin cuci.


“Padahal yang sebenarnya barang-barang itu, saya cuma melaksanakan amanah dari saudara saya bernama Slamet Riyadi (mantan suami Terlapor) dimana pada saat sakit Slamet Riady Kuantanaya tinggal bersama saya dan menjelang kematiannya saya disuruh menjaga, mengamankan dan mengelola semua asset milik dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya termasuk CV. Sumber Elektronik karena Terlapor (Ang San San dan Almarhum Slamet Riady Kuantanaya terikat hutang bank sebesar kurang lebih Rp. 1.200.000.000 sampai detik ini. Jadi wajar jika saya dan ahliwaris yang lain mempertahankan barang-barang tersebut dan tidak mau menyerahkan begitu saja kepada Terlapor atau kepada siapa saja yang mengklaim sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menentukan apa saja yang menjadi bagian dan berapa bagian masing-masing pihak antara kami dan Terlapor, karena terhadap barang-barang yang diklaim sebagai hak milik Terlapor adalah tidak benar sepenuhnya karena barang-barang tersebut jelas merupakan Harta Bersama antara Terlapor dengan Slamet Riady yang secara hukum bagian dari Slamet Riady Kuantanaya adalah milik kami dan saudara-saudaranya selaku ahli waris,” beber Nyonya Lusi.


Akibat dari tuduhan Terlapor yang menuduh pihaknya telah menggelapkan barang-barang yang belum jelas kepemilikan sahnya telah menciderai perasaan, kehormatan dan harga diri di mata masyarakat khususnya keluarga besar Tionghoa dan masyarakat Sumbawa pada umumnya. Sehingga tuduhan tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Baca Juga  Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Terhadap hal itu, Nyonya Lusi merasa sangat keberatan dituduh melakukan penggelapan sebagaimana laporan polisi Terlapor No.: LP/182/IV/2021/NTB/SPKT Tanggal 24 Mei 2021, sehingga melapor balik atas laporan polisi tersebut.


Pelapor juga dituduh menyimpan dan menguasai 7 rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riady Kuantanaya, sebagaimana yang tertera dalam gugatan Penggugat pada perkara No. 14/Pdt.G/2023/PN. SBW.


Padahal Pelapor tidak mengetahui dan tidak memiliki akses terkait rekening-rekening tersebut itu karena hanya Terlapor dan mantan suaminya (Alm. Slamet Riady) yang mengetahuinya. Tuduhan keji tersebut sejalan dengan unsur-unsur dalam Pasal 310 KUHP ayat (2).


“Anehnya lagi Terlapor (Ang San San) mengklaim harta benda tersebut sebagai harta bersama namun tidak mengakui hutang bank sebesar Rp. 1.200.000.000, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk membeli asset-asset yang ada dalam CV. Sumber Elektronik dan pinjaman uang tersebut direalisasi oleh pihak bank pada saat Terlapor dan Slamet Riady terikat pernikahan,” tukasnya.


Nyonya Lusi kembali menyinggung pengaduan atau laporan polisi oleh Terlapor kepadanya dan ahliwaris lainnya dari Slamet Riady Kuantanaya di Polda NTB yang menyebabkannya menjadi tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP. Laporan itu menurut Nyonya Lusi, patut diduga sebagai bentuk pengaduan palsu berupa fitnah. Pasalnya, Terlapor sendiri belum jelas hak dan bagiannya terhadap harta peninggalan Slamet Riady Kuantanaya (Alm).


Untuk memastikannya harus melalui putusan Pengadilan Negeri yang berwenang sebagaimana unsur-unsur Pasal 317 KUHP. Terhadap bukti surat berupa hasil audit yang menyebabkan Pelapor menjadi Tersangka juga akan dilaporkan dalam Laporan Polisi terpisah di Mabes Polri. Sebab Nyonya Lusi menilai tindak auditor tidak professional dalam melaksanakan tugas.


Atas rangkaian peristiwa hukum itu, Nyonya Lusi meminta Kapolda NTB melalui Ditreskrimum untuk segera menanggapi dan memanggil Terlapor guna mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut demi tegaknya dan terpenuhinya rasa keadilan bagi para pencari keadilan. (SR)

Post Views: 322


Adblock test (Why?)

Komentar