Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 72 Kasus, Narkoba Mendominasi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Oktober 2023) – Sebanyak 103 poket shabu atau seberat 122,17 gram, 204 butir tramadol, 42 unit handphone, 27 senjata tajam, 30 botol arak, pakaian dan barang-barang bukti lainnya, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (26/10).


Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dari 72 kasus tindak pidana umum (Pidum) yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga sejalan dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.






Kajari Sumbawa, DR. Adung Sutranggono yang ditemui usai kegiatan, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan periode Maret–Oktober 2023.
Baca Juga  PPK Enggan Tandatangani Kontrak, Proyek Jembatan Pelempit Belum Bisa Dikerjakan

Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, tindakan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan putusan hukum.


Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, sembari memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas.


Meskipun sejumlah kasus yang diproses beragam, narkotika tetap menjadi kasus yang mendominasi. Kajari Sumbawa secara konsisten menyosialisasikan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan dengan masyarakat. “Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram,” tukasnya. (SR)

Post Views: 131


Adblock test (Why?)

Komentar