Kecewa dengan Oknum BPN dan Desa, Warga Blokir Jalan Lintas Sumbawa-Bima

ProSumbawa BIMA, samawarea.com (26 Oktober 2023) – Arus lalulintas di jalan lintas Sumbawa—Bima tepatnya depan SDN 3 Sila, Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (25/10) seketika lumpuh dan menyebabkan kemacetan panjang. Pasalnya ratusan warga setempat melakukan aksi pemblokiran jalan.


Aksi Pemblokiran jalan itu dilakukan massa yang dikomandani Hikmah S.Pd ini sebagai bentuk kekecewaan warga atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan oknum Pemerintah Desa Rasabou pada program Konsolidasi Tanah yang sudah berjalan selama 14 tahun sejak 2009 sampai saat ini, belum menemukan solusi.






Untuk mengantisipasi aksi ini, diterjunkan satu SST personel Batalyon C Pelopor yang dipimpin AKP Sudirman SH., MM bersama TNI, jajaran Polres dan  Polsek Kabupaten Bima.


Wakil Komandan batalyon C Pelopor AKP Sudirman SH., MM mengatakan selain melakukan pengamanan, sejak awal pihaknya sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada masa aksi agar tidak melakukan pemblokiran jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
Baca Juga  Kali ini Pengedar Narkoba di Kelurahan Sampir Taliwang Dibekuk Polisi  

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar aksi unjuk rasa dengan damai, tetapi masa aksi tidak mengindahkan, dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membuka paksa akses jalan yang diblokir,” ucap Sudirman.


Dansat Brimob Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Komaruz Zaman SIK., MH mengatakan, anggotanya mengutamakan pengamanan secara humanis, tegas dan terukur sesuai SOP dan hukum yang berlaku. “Kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis di setiap tugas pengamanan yang kita lakukan,” katanya.


Aksi massa ini berlangsun sejak pukul 09.00 Wita, hingga 15.30, massa aksi membubarkan diri secara tertib sehingga arus lalulintas kembali normal.


Korlap aksi, Hikmah S.Pd mengatakan jika tuntutan mereka tidak menemui titik terang maka aksi pemblokiran jalan ini tetap berlanjut dan jumlah massa aksi akan bertambah.
Baca Juga  Pemilu 2024, PSI Bertekad Bentuk Satu Fraksi di DPRD Sumbawa

Untuk diketahui Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya. Maklumat tersebut diterbitkan serta mulai diberlakukan setahun lalu, 27 Mei 2022.


Dalam maklumat ini, Irjen Djoko mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.


Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara maupun denda, sebagaimana Pasal 192 ayat (1) (2) KUHP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (SR)

Post Views: 224


Adblock test (Why?)

Komentar