ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 September 2023) – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik karena ASN rentan dipengaruhi oleh peserta pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Jusriadi, SH., C.Med yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ASN harus netral dalam pemilu/pemilihan dan memberi kesempatan yang sama terhadap peserta pemilu, mencegah intervensi yang tak adil serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu. Jusriadi menjelaskan, larangan ASN telah diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Peminaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga Balap Liar di Yos Sudarso Resahkan Warga
“Selain itu juga Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur juga pasal pidana terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye,” terang Jho, akrabnya disapa.
“Selain itu juga pada Pasal 283 ayat 1 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye,” tambah dia.
”Kemudian pada ayat 2 dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga Sempat Ditahan, Penampar Bocah Dibebaskan Jaksa Tanpa Sidang
Belajar dari Pemilu dan pemilihan sebelumnya, lanjut dia, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Karenanya, pada Pemilu 2024 diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
”Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang hal tersebut karena hal ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencegahan. Penanganan Pelanggaran adalah Langkah terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu,” pungkasnya. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar