Terlibat Perdagangan Orang, Pria dan Wanita ini Dibekuk

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (11 Agustus 2023) – Dua pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dibekuk jajaran Polres Lombok Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., SIK., MAP., Jumat (11/8/2023) menjelaskan bahwa dua kasus TPPO omo melibatkan dua orang laki dan perempuan warga Lombok Barat berinisial SA dan WI. Dari penangkapan ini disita sejumlah barang bukti antara lain paspor korban, tiket bus, dan boarding pass menuju luar negeri. “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penanganan hukum terhadap para pelaku. Keduanya telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI,” jelasnya. Baca Juga  Hari Ketiga Operasi Polda NTB Tindak 2.116 Pelanggar, Polres Sumbawa Terendah Tilang Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, SIK., mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Lombok Barat, dalam mengungkap kasus TPPO. Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO itu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan perdagangan orang. “Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kasus TPPO ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar