KPU Sumbawa Serahkan Rancangan DCS, Parpol Bisa Ganti Bacaleg

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Agustus 2023) – Kantor KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (6/8/2023). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU setempat ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris dan jajaran sekretariat, Bawaslu Sumbawa dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan pasal 64 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023. “Hari ini kita menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” kata Wildan. Baca Juga  Gubernur NTB Jenguk KH Sanusi Baco di Makassar Hasil ini ditetapkan melalui proses kegiatan verifikasi admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023. Kemudian disusun hasilnya pada tanggal 1-4 Agustus 2023. “Sesuai jadwal, hari ini adalah batas terakhir harus kita sampaikan kepada pimpinan parpol,” ujar Wildan. Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aryati S.Pd.I, menambahkan bahwa hasil akhir verifikasi dokumen bakal calon berupa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) ini akan dicermati oleh partai politik pada 6-11 Agustus 2023. Pada masa pencermatan tersebut, partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),  mengganti bakal calon, mengubah nomor urut, maupun mengganti foto bakal calon. Baca Juga  Reses Dapil I dan III, Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Jadi Sorotan “Terhadap bakal calon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara,” tegas Aryati. Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, penyusunan perubahan rancangan DCS 16-17 Agustus dan pada 18 Agustus 2023 ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Pemilu 2024. Setelahnya pada 19-23 Agustus diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar