Gunakan Frekwensi Radio Wajib Miliki Ijin Usaha

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Agustus 2023) – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram bersama Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengadakan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan di Samawa Seaside Cottage pada Rabu, (30/8/2023). Hadir juga dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Riky Trisnadi, SE., M.Si., PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, SH., OPD dan perusahaan terkait. Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram Kasno ST., menyampaikan sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, merubah beberapa regulasi terkait penggunaan spektrum frekuensi. Bahwa setiap penggunaan frekuensi radio wajib memiliki perizinan usaha dari pemerintah pusat. Baca Juga  Wagub NTB Terima Dokter Peserta Program PIDI Dengan adanya UU Cipta Kerja, izin itu ada dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat diproses secara online. “Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat ditandai dengan label di perangkat ataupun kotak perangkat,” terangnya. Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin. Ia menyampaikan bahwqa penggunaan frekuensi radio pada industri 4.0 sangatlah penting baik bagi pengembangan diri, industri ataupun pengembangan sumber daya yang ada. “Dengan banyaknya penggunaan frekuensi radio, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu penggunaan radio orang lain,” ujarnya. Baca Juga  Dinas PUPR KSB Siap Melayani Penyedotan Saptictank, Gratis ! Kegiatan ini diisi dengan kuis berhadiah untuk para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Hadiah ini diserahkan oleh pihak Balmon. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar