ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Juli 2023) – Kabupaten Sumbawa berhasil meraih posisi tertinggi dalam assesment Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan skor 3,00, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas penilaian ini, Kabupaten Sumbawa menjadi Pemerintahan Daerah peringkat pertama dari Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.
Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Mataram, Jumat. 14 Juli 2023, setelah melalui uji petik dan verifikasi terhadap evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Tim Nasional Kemendagri yang diketuai oleh Amril Rahim, AP, S.Sos., M.Si, pada 12-14 Juli 2023.
Proses penilaian dilakukan melalui pelaksanaan uji petik dan verifikasi oleh Kemendagri. Pemda Sumbawa saat itu dipimpin langsung Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Apriadi Kusuma, S.STP.
Baca Juga Pemda Usul RSMA Jadi Rumah Sakit Kabupaten
“Setelah melalui proses penilaian yang ketat dan sangat detil, alhamdulillah hari ini menerima pengumuman penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Kabupaten Sumbawa mendapat Peringkat 1 di NTB,” cetus Budi—sapaan Kabag Pemerintahan.
Penghargaan ini ungkap Budi, merupakan kebanggaan bersama, karena Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan trend positif dengan tetap berada pada posisi terbaik untuk kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Terlebih lagi dalam 2 tahun terakhir ini dan menjadi deskripsi bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track.
Untuk diketahui, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Baca Juga Pertama di NTB, RSUD Sumbawa Operasi Caesar Gunakan Metode ERACS
Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah sesuai Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam hal pengukuran kinerja dari capaian masing-masing indikator (makro, output, outcome) yang telah ditetapkan tersebut tidak ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antar pemerintah daerah.
“Setelah ini untuk selanjutnya kami akan melapor ke Bapak Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut karena raihan peringkat tertinggi ini perlu semangat konsistensi mempertahankan dan meningkatkannya di masa mendatang,” pungkasnya. (SR)
Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/SsCWH9
http://dlvr.it/SsCWH9
Komentar
Posting Komentar